Hukum Tahalul Tidak Sampai Botak, Jamaah Haji dan Umrah Wajib Tahu

Hukum Tahalul Tidak Sampai Botak, Jamaah Haji dan Umrah Wajib Tahu

Terkini | okezone | Selasa, 3 September 2024 - 13:27
share

HUKUM tahalul tidak sampai botak sangat penting diketahui jamaah haji atau umrah. Tahalul merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji dan umrah yang artinya menghalalkan kembali apa yang sebelumnya diharamkan selama ihram.

Dalam ilmu fikih, tahalul maknanya adalah keluar dari ihram karena telah selesai melaksanakan keseluruhan manasik haji atau umrah. Tahalul dapat dilakukan dengan mencukur rambut.

Lantas, apakah tahalul harus mencukur rambut sampai botak? Berikut ini ulasannya, sebagaimana telah Okezone himpun:

Dalam pelaksanaannya, tahalul dapat dilakukan dengan dua cara, yakni halqu (mencukur rambut sampai botak) dan taqshir (memotong sebagian rambut).

Dalam Alquran, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

Artinya: "Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat." (Quran Surat Al Fath Ayat 27)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa mencukur rambut (halqu) dan memendekkan rambut (taqshir) dibolehkan keduanya dalam tahalul.

Topik Menarik