Setahun Buron, Pembobol Konter HP Ratusan Juta di Malang Ditangkap

Setahun Buron, Pembobol Konter HP Ratusan Juta di Malang Ditangkap

Terkini | okezone | Selasa, 3 September 2024 - 09:33
share

MALANG - Setelah menjadi buronan selama setahun, maling pembobol konter handphone di Kabupaten Malang akhirnya ditangkap. Pelaku berinisial JMD (39) ditangkap saat melintas di jalan protokol kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, kedua pelaku yakni JMD (39) pria warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang beraksi seorang diri membobol konter handphone. Ia diringkus usai penyelidikan pasca mendapati laporan pembobolan konter ponsel di Lawang.

"Betul, kami berhasil mengamankan terduga pelaku perampokan konter HP di wilayah Kecamatan Lawang, Jumat (30/8) sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir Jalan Polowijen, Blimbing, Kota Malang," ucap Ponsen Dadang Martianto, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/9/2024).

Saat itu pada September 2023, konter handphone milik MZ (36) warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, di Jalan Thamrin Kecamatan Lawang, mengaku telah kehilangan 43 buah ponsel baru dan lima unit ponsel bekas, berbagai merk seperti Samsung, Xiaomi, Redmi, Vivo, Oppo, Infinix dan Realme.

Kejadian itu diketahui ketika salah satu karyawan hendak membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB, dan melihat bagian dalam toko sudah dalam keadaan acak-acakan. Atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kepada petugas Polsek Lawang.

“Akibat kejadian ini, total kerugian korban yang dilaporkan kurang lebih mencapai Rp103 juta,” ujarnya.

Usai menerima laporan itu kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi awal, hingga diketahui pelaku merupakan JMD. Tapi polisi sempat kesulitan mendeteksi keberadaannya, karena selalu berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghilangkan jejak selama satu tahun terakhir.

 

"Pelaku berhasil masuk ke dalam konter HP dengan cara memanjat atap lalu melubangi langit-langit toko. Usai masuk kedalam, JMD lalu menjarah puluhan handphone dan barang berharga lain," jelasnya.

“HP curian tersebut kemudian dijual secara bertahap melalui kenalan maupun secara online di media sosial, totalnya uang yang sudah sekitar Rp38 juta rupiah,” imbuh AKP Dadang.

ES kekasih dari JMD sendiri juga turut diamankan oleh polisi karena turut membantu menjualkan ponsel hasil curiannya. Bahkan ES juga menggunakan satu ponsel hasil curian dari kekasihnya itu.

Guna kepentingan penyidikan, kini JMD telah ditahan di Polsek Lawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara. Sementara ES terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan Pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Masih terus kita kembangkan keterangan pelaku terkait apakah pernah melakukan tindak pidana yang sama di tempat lain,” pungkasnya.

Topik Menarik