Sasar WNA, Pelaku TPPO Bayi dari Depok ke Bali Raup Untung Rp20-25 Juta

Sasar WNA, Pelaku TPPO Bayi dari Depok ke Bali Raup Untung Rp20-25 Juta

Terkini | okezone | Selasa, 3 September 2024 - 07:08
share

JAKARTA - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, belum menemukan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam jual beli bayi dari Depok ke Bali. Namun, WNA menjadi pangsa pasar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) apabila ada yang butuh bayi, para sindikat menjual ke mereka.

"Ya jadi kejahatan perdagangan orang ini diatur Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 merupakan kejadian yang teroorganisir jadi pasti kejahatannya teroorganisir artinya ada yang merekrut, menampung, mengurus transport dan teroorganisir dengan baik. Keterlibatan orang asing di sini belum kita temukan tetapi memang dari penjual pangsa pasarnya ada orang asing. Jadi, kalau ada orang asing butuh, jual ke mereka juga si pelaku ini," kata Arya di Mapolres Depok, Senin (2/9/2024).

Arya mengatakan, para sindikat TPPO mendapatkan bayi dari orangtua yang baru melahirkan dengan harga Rp10-15 juta. Kemudian, para sindikat menjual bayi dengan harga Rp45 juta.

"Orangtua yang menyerahkan bayi itu Rp10-15 juta diberikan uangnya, mereka ada hitungan sendiri transport dan segala macam sampai akhirnya di Bali di jualnya Rp45 juta per bayi. Secara total belum tergambarkan kalau kita lihat mereka membeli Rp10-15 juta jualnya Rp45 juta bisa dikatakan per bayi Rp20-25 juta," ujarnya.

Lebih lanjut, Arya mengatakan bahwa para sindikat TPPO bayi mencari target dengan laman media sosial (medsos) Facebook selanjutnya apabila ada yang tertarik akan ada perjanjian ketemu sebelum nantinya diambil untuk dibawa ke Bali.

"Saya sampaikan tadi di iklan melalui Facebook ada yang tertarik lalu kirim pesan, mereka terkoordinasi janjian ketemu dan membuat dealnya setelah itu ketika bayi lahir diambil dan dibawa ke Bali," ucapnya.

Arya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan ke-8 tersangka terancam Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

"Jadi UU Nomor 21 Tahun 2007 ini berisi setiap orang yang melakukan tindakan dikategorikan perdagangan manusia artinya yang merekrut dan menjual itu ancamannya sama, yang urus transportasinya ancamannya sama. Jadi, itu pasal sedemikian rupa bahkan yang membantu sekalipun ancaman hukumannya sama," ujarnya.

Topik Menarik