Brasil Resmi Blokir X, Penggunaan VPN untuk Akses Terancam Denda Rp137 Juta

Brasil Resmi Blokir X, Penggunaan VPN untuk Akses Terancam Denda Rp137 Juta

Terkini | okezone | Minggu, 1 September 2024 - 14:25
share

SAO PAULO Media sosial X , sebelumnya dikenal sebagai Twitter, telah diblokir di Brasil setelah gagal memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung untuk menunjuk perwakilan hukum baru di negara tersebut.

Hakim Alexandre de Moraes memerintahkan "penangguhan segera dan menyeluruh" platform media sosial tersebut hingga mematuhi semua perintah pengadilan dan membayar denda yang berlaku.

Perselisihan antara X dengan pihak berwenang Brasil dimulai pada April, dengan hakim yang memerintahkan penangguhan puluhan akun X karena diduga menyebarkan disinformasi.

Menanggapi keputusan tersebut, pemilik X Elon Musk menolak dan mengatakan: "Kebebasan berbicara adalah landasan demokrasi dan hakim semu yang tidak dipilih di Brasil menghancurkannya untuk tujuan politik."

Jejaring media sosial itu disebut-sebut digunakan oleh setidaknya sepersepuluh dari 200 juta Brasil.

Pada Sabtu, (31/8/2024) pagi, beberapa pengguna melaporkan bahwa akses ke platform itu tidak lagi memungkinkan.

Kantor X di Brasil ditutup awal bulan ini, dengan mengatakan bahwa perwakilannya diancam akan ditangkap jika tidak mematuhi perintah yang disebutnya sebagai "sensor" - dan juga ilegal menurut hukum Brasil.

Hakim Moraes telah memerintahkan agar akun X yang dituduh menyebarkan disinformasi - banyak pendukung mantan presiden sayap kanan Jair Bolsonaro - harus diblokir saat mereka sedang diselidiki.

Dia mengatakan perwakilan hukum perusahaan akan dimintai pertanggung jawaban jika ada akun yang diaktifkan kembali.

X telah diancam dengan denda karena menolak mematuhi perintah ini, dan perusahaan serta Musk bergabung dengan para kritikus di Brasil dalam menuduh hakim itu berhaluan kiri. Kepala badan telekomunikasi Brasil, yang telah ditugaskan untuk menangguhkan platform tersebut, mengatakan bahwa ia "melanjutkan kepatuhan" untuk melakukannya, menurut kantor berita Reuters .

Hakim Moraes telah memberi perusahaan seperti Apple dan Google tenggat waktu lima hari untuk menghapus X dari toko aplikasinya dan memblokir penggunaannya pada sistem iOS dan Android.

Ia menambahkan bahwa orang atau bisnis yang menggunakan sarana seperti VPN (jaringan pribadi virtual) untuk mengakses platform tersebut dapat didenda R$50.000 (sekira Rp137 juta).

Menurut perintah hakim, larangan akan berlaku hingga X menunjuk perwakilan hukum baru di negara tersebut dan membayar denda karena melanggar hukum Brasil. Dalam unggahan sebelumnya dari salah satu akun resminya, X mengatakan tidak akan memenuhi tuntutan tersebut.

"Segera, kami perkirakan Hakim Alexandre de Moraes akan memerintahkan X untuk ditutup di Brasil semata-mata karena kami tidak akan mematuhi perintah ilegalnya untuk menyensor lawan politiknya," kata unggahan tersebut sebagaimana dilansir Reuters.

"Masalah mendasar yang dipertaruhkan di sini adalah bahwa Hakim de Moraes menuntut kami untuk melanggar hukum Brasil sendiri. Kami tidak akan melakukan itu."

Sementara itu, rekening bank perusahaan internet satelit milik Musk, Starlink, telah dibekukan di Brasil menyusul perintah sebelumnya dari Mahkamah Agung negara tersebut.

Starlink menanggapi dengan sebuah posting di X yang mengatakan bahwa "perintah tersebut didasarkan pada penentuan yang tidak berdasar bahwa Starlink harus bertanggung jawab atas denda yang dijatuhkan - secara tidak konstitusional - terhadap X."

Hakim Moraes menjadi terkenal setelah keputusannya untuk membatasi platform media sosial di negara tersebut. Ia juga sedang menyelidiki Mantan Presiden Jair Bolsonaro dan para pendukungnya atas peran mereka dalam dugaan percobaan kudeta pada 8 Januari tahun lalu.

X bukanlah perusahaan media sosial pertama yang mendapat tekanan dari pihak berwenang di Brasil. Tahun lalu, Telegram diblokir sementara karena gagal memenuhi permintaan untuk memblokir profil tertentu.

Layanan pesan Meta, Whatsapp, juga menghadapi pemblokiran sementara pada 2015 dan 2016 karena menolak untuk mematuhi permintaan polisi atas data pengguna.

Topik Menarik