Jeje-Ronal Hadiri Pendaftaran Pilgub Jabar via Zoom, Ini Kata Bawaslu
JAKARTA, iNews.id - Pasangan Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja menghadiri pendaftaran Pilgub Jabar 2024 secara daring melalui aplikasi Zoom pada Kamis (29/8/2024) lalu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat memastikan pendaftaran Jeje-Ronal tetap sah.
"KPU sudah mengeluarkan surat edaran khusus berkaitan dengan kalau calon tidak bisa hadir pada saat pendaftaran, diperkenankan untuk lewat teleconference," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, dikutip Minggu (1/9/2024).
Syaiful memastikan, Jeje-Ronal tidak telat mendaftar sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024. Keduanya telah mengisi daftar hadir sejak pukul 23.30 WIB atau sekitar 30 menit sebelum penutupan pendaftaran.
"Prosesnya kan terus berjalan, karena pendaftaran itu sendiri prosesnya tidak cukup hanya mengisi daftar hadir. Jadi patokannya itu adalah ketika hadir mendaftarkan di buku tamu itu jam 23.30 WB lewat. Itu belum telat dari waktu 23.59 WIB, jadi masih dalam koridor Bawaslu," ujarnya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) resmi mengusung kadernya sendiri Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja untuk maju di Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2024.
Nama Jeje-Ronal juga muncul di detik-detik akhir pendaftaran. Sebelum itu, santer dikabarkan PDIP akan mengusung Anies Baswedan-Ono Surono.
Namun, pencalonan Anies-Ono tak terwujud. Ono menyebut ada kekuatan besar yang menjegal pencalonan Anies yakni sosok Mulyono. "Mulyono dan geng," kata Ono.
Diketahui, Mulyono merupakan nama kecil Presiden Joko Widodo. Nama itu diberikan oleh orang tuanya saat Jokowi lahir. Namun, karena sering sakit-sakitan, orang tuanya memutuskan untuk mengganti namanya menjadi Joko Widodo.
Presiden Jokowi sudah merespons pernyataan Ono tersebut. Jokowi mengaku sudah sering dituding menjegal seseorang.
"Saya kan ditudang-tuding kan banyak banget, nggak masalah itu saja. Dituding menjegal, dituding menghambat, dituding," kata Jokowi di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Jokowi menegaskan, pencalonan kepala daerah merupakan kewenangan partai politik atau koalisi parpol.