Ditetapkan Tersangka, Sejoli Aborsi Janin 8 Bulan di Jakbar Terancam 10 Tahun Penjara

Ditetapkan Tersangka, Sejoli Aborsi Janin 8 Bulan di Jakbar Terancam 10 Tahun Penjara

Terkini | okezone | Jum'at, 30 Agustus 2024 - 21:17
share

JAKARTA - Polisi menetapkan muda-mudi berinisial DKZ (23) dan RR (23) di Kalideres, Jakarta Barat yang melakukan aborsi janin hasil hubungan gelap berusia 8 bulan sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Untuk kedua pelaku akan kita kenakan Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun. Kemudian, juga tentang Undang-Undang tentang Kesehatan hukuman 5 tahun dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” kata Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, Jumat (30/8/2024).

Abdul Jana menjelaskan, kasus tersebut terkuak dari adanya informasi penguburan bayi di TPU Pagedangan, Tangerang Selatan.  “Adapun peristiwanya berawal dari kita mendapat informasi dari informan atas nama UA bahwa ada pelaku yang telah mengugurkan kandungan tidak sesuai ketentuan, kemudian janinnya dikubur di daerah TPU Carangpulang, Pagedangan, Tangsel,” tuturnya.

Dari adanya informasi itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan identitas bahwa pelaku RR lah yang mengubur bayi tersebut. “Kemudian, kami melakukan koordinasi kepada Polsek Karawaci dan berhasil menangkap pelaku RR di kawasan Karawaci,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku RR, ia mengaku bahwa telah menggugurkan bayi yang tengah dikandung pacarnya berinisial DKZ.

“Atas info tersebut, kemudian anggota Reskrim menangkap DKZ di kos-kosannya di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Dari hasil keterangan tersangka DKZ, DKZ mengakui bahwa betul telah menggugurkan kandungannya bersama pacarnya yaitu tersangka RR,” katanya.

Adapun motifnya, lanjut dia, keduanya tidak menginginkan bayi dari hasil hubungan gelap tersebut. Sebab, RR diketahui telah memiliki istri. Kedua pelaku menggugurkan bayi tersebut dengan cara meminum obat yang didapatkan melalui toko online.

“Ada beberapa faktor menurut keterangan kedua tersangka. Yang pertama memang kehamilan tidak diinginkan oleh kedua tersangka tersebut, kemudian salah satu pihak yaitu pihak laki-laki memang mempunyai istri,” pungkasnya.

Topik Menarik