DPRD Lebak Dilantik, Repi Rizali: Kepemimpinan Agil Berakhir Kekacauan, Jun Memulai dengan Keburukan

DPRD Lebak Dilantik, Repi Rizali: Kepemimpinan Agil Berakhir Kekacauan, Jun Memulai dengan Keburukan

Terkini | lebak.inews.id | Rabu, 28 Agustus 2024 - 23:40
share

LEBAK, iNewsLebak.id Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Lebak periode tahun 2024 2029 dilantik di ruang paripurna DPRD Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Rabu (28/8/2024) pagi.

Ketua Umum Mahasiswa Taktis Demokratis Wanasalam (Matadewa) Repi Rizali, memberikan kritik keras terhadap Agil Zulfikar mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebak periode 2019 - 2024 dan Junaedi Ibnu Jarta Ketua sementara DPRD Kabupaten Lebak periode 2024-2029.

"Agil Zulfikar mengakhiri masa jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lebak dengan kekacauan dan Junaidi Ibnu Jarta memulai masa jabatan Ketua DPRD Kabupaten Lebak 2024-2029 dengan keburukan," ujar Repi, Rabu (28/8/2024).

Repi menjelaskan bahwa salah satu kekacauan yang dilakukan oleh Agil Zulfikar adalah tidak adanya penyelesaian dan tindak tegas terhadap skandal surat rekomendasi pimpinan DPRD, dalam perekrutan calon anggota PPK se-Kabupaten Lebak yang menyeret nama Junaedi Ibnu Jarta.

"Junaedi Ibnu Jarta adalah terduga utama dalam skandal surat rekomendasi perekrutan PPK yang penindakan kasusnya tidak ada kejelasan sampai akhir masa jabatan Agil Zulfikar, padahal skandal tersebut mencoreng citra dan martabat DPRD Kabupaten Lebak," ucapnya.

Repi juga mengatakan bahwa bungkamnya Junaedi Ibnu Jarta merupakan bukti bahwa Ketua Sementara DPRD Kabupaten Lebak 2024-2029 tersebut terlibat dalam skandal surat sakti.

"Dengan ttidak adanya statemen dari Junaedi Ibnu Jarta yang membantah, artinya patut diduga bahwa Junaedi Ibnu Jarta terlibat dalam skandal surat rekomendasi tersebut," ungkapnya.

Repi mendesak agar DPRD Kabupaten Lebak segera membuat kode etik, karena berdasarkan keterangan yang Ia terima pada 24 Mei 2024, mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Agil Zulfikar mengatakan bahwa DPRD tidak punya kode etik.

"Inikan sebuah ironi, sekelas DPRD Kabupaten Lebak tidak punya kode etik, padahal mereka diwajibkan untuk mematuhi kode etik selama menjalankan tugasnya. Kalau membuat surat rekomendasi PPK yang merusak citra dan martabat DPRD saja bisa kenapa membuat kode etik tidak bisa. DPRD harus berbenah," pungkasnya.

Dimintai tanggapan terkait hal tersebut, ketua sementara DPRD Kabupaten Lebak Junaedi Ibnu Jarta menanggapinya dengan santai. Ia mengatakan akan menghormati setiap kritik yang sifatnya perbaikan. Saya menghormati, dan akan terus bekerja untuk memperbaiki. Tentu saya juga perlu kontrol dan mitra teman-teman dalam hal apapun, pungkasnya, Rabu (28/8/2024) sore.

Hal berbeda ditunjukkan oleh mantan Ketua DPRD Lebak Agil Zulfikar, ketika redaksi meminta klarifikasi hal itu, Agil lebih memilih diam tak menjawab pesan singkat yang dilayangkan redaksi sejak Rabu siang.

Topik Menarik