Perangi Judi Online, Kominfo Siapkan 2 Terobosan Baru

Perangi Judi Online, Kominfo Siapkan 2 Terobosan Baru

Terkini | inews | Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:39
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) punya dua cara jitu untuk memerangi judi online. Terobosan terbarunya itu diharapkan bisa menekan peredaran praktik judi online. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan terobosan pertama yang dimiliki Kominfo adalah seluruh penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) menandatangani pakta integritas. Isinya mereka tidak memfasilitasi perjudian online.

Terobosan kedua yakni deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Wamenkominfo, Bank Indonesia,  OJK, 11 asosiasi serta perhimpunan sistem pembayaran nasional. Jika dilanggar, aktivitas yang mereka lakukan di Indonesia bersifat ilegal. 

"Saya optimis kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online," kata Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).

Menkominfo Budi menegaskan, Kominfo selalu berkomunikasi dengan PPATK dalam memantau pergerakan judi online. Langkah ini dilakukan untuk menutup akses masyarakat menuju situs judi online. Ini terbukti dengan menurunnya akses masyarakat pada situs judi online sebesar 50 persen. 

Penurunan juga ditunjukkan pada jumlah deposit pada situs judi online mencapai Rp34,49 triliun. Sebagai langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu.

Topik Menarik