Driver Ojol Bakal Punya Jaminan Sosial, Kemnaker: Tak Boleh Ada Perbudakan Modern

Driver Ojol Bakal Punya Jaminan Sosial, Kemnaker: Tak Boleh Ada Perbudakan Modern

Terkini | okezone | Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:26
share

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyiapkan aturan untuk pekerja berbasis daring atau platform workers, termasuk pengemudi daring memiliki pelindungan sosial ketenagakerjaan.

"Untuk platform workers, nanti polanya mau kemitraan atau bukan tunggu tanggal mainnya, ada di rancangan Permenaker," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, dikutip dari Antara, Rabu (28/8/2024).

Dia menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan aturan tersebut yang fokus kepada beberapa hal, termasuk semua pekerja platform digital harus masuk dalam kategori bekerja layak sesuai dengan prinsip Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO).

"Artinya kalau layak itu tidak boleh perbudakan modern, punya waktu kerja dan istirahat, harus dibayar sesuai dengan standar aturan yang berlaku, kebijakan berarti ya. Kemudian tidak boleh rawan K3 -kesehatan dan keselamatan kerja- dan pelecehan seksual," jelas Dirjen PHI dan Jamsos.

"Serta social security, jamkes -jaminan kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja," tambahnya.

Aturan tersebut disiapkan mengingat semakin maraknya pekerja dengan basis daring, termasuk pengemudi daring atau dikenal dengan istilah ojek online (ojol), selain juga adanya tren bekerja dari mana saja untuk pekerja berbasis platform daring.

Topik Menarik