Sadis! Pria di Balikpapan Tusuk Leher Ibu Kandungnya hingga Tewas

Sadis! Pria di Balikpapan Tusuk Leher Ibu Kandungnya hingga Tewas

Terkini | okezone | Minggu, 25 Agustus 2024 - 00:30
share

BALIKPAPAN – Seorang pemuda di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, nekat menikam leher ibu kandungnya sendiri hingga tewas bersimbah darah. Pelaku yang sempat berusaha melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas gabungan saat pelaku beristirahat di masjid.

Rukiyah (57) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Gang Sepakat Baru Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat 23 Agustus 2024 malam. Ia tewas dengan luka tusuk di bagian leher, pelakunya adalah sang anak, Andi Rahmat (30).

Upaya pelarian pelaku yang tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, akhirnya terhenti setelah tim gabungan dari Opsnal Polsek Balikpapan Barat, Jatanras Polresta Balikpapan dan Polda Kaltim berhasil menangkapnya saat ia tengah beristirahat di salah satu masjid di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kilometer 11, Kecamatan Balikpapan Utara, Sabtu (24/8/2024).

Dengan kondisi tangan terborgol, pelaku pun tak lagi bisa berkutik saat digiring petugas menuju ke ruang tahanan Mapolresta Balikpapan.

 

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh mengatakan, saat itu pelaku kabur dengan menaiki angkot dengan tujuan Terminal Batu Ampar, setelah turun di terminal pelaku lantas berjalan kaki menuju ke arah Kota Samarinda sehingga pelaku pun berhasil ditangkap saat tengah beristirahat di salah satu masjid.

“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa sebilah pisau atau badik yang diduga digunakan pelaku. Sedangkan terkait motif, masih terus didalami. Kami masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian,” kata Teguh.

Pelaku pun juga telah menjalani tes urine dengan hasil negative, sehingga diduga kuat pelaku dalam kondisi sadar saat menghabisi nyawa ibu kandungnya.

Kini pelaku telah ditahan di Rutan Mapolresta Balikpapan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Topik Menarik