KPU Jakarta Pakai Putusan MK dalam Proses Pendaftaran Cagub-Cawagub

KPU Jakarta Pakai Putusan MK dalam Proses Pendaftaran Cagub-Cawagub

Terkini | okezone | Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:18
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan akan memakai serta memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan aturan tentang pendaftaran pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) oleh partai politik pada tanggal 27-29 Agustus mendatang.

Ketua KPUD DKI Jakarta, Wahyu Dinata menyampaikan bahwa syarat perolehan suara sah partai politik Atau gabungan partai politik pada pemilu Anggota DPRD Provinsi tahun 2024, sebagai persyaratan pengajuan Pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada kontestasi Pilgub Jakarta yaitu paling sedikit 7,5 persen suara sah di provinsi DKI Jakarta.

"Karena kita berdasarkan putusan MK itu dari Dari 6 juta sampai 12 juta ya,"kata Wahyu dalam jumpa persnya di kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (24/8/2024).

Dengan begitu, kata dia, minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu legislatif (Pileg) tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud paling sedikit sebanyak 454.885 suara sah.

"Jadi bagi Partai politik atau gabungan partai politik Yang ingin mendaftarkan syaratnya .inimal 454.885 Suara sah di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta," ujarnya.

Topik Menarik