Mau Keruk dan Reklamasi di RI? Perhatikan Hal Ini

Mau Keruk dan Reklamasi di RI? Perhatikan Hal Ini

Terkini | okezone | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 11:36
share

JAKARTA - Pemerintah Indonesia mempunyai aturan bagi yang ingin melakukan pengerukan dan atau reklamasi. Ada hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pengerukan dan reklamasi, salah satunya soal perizinan .

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kepelabuhanan mengoptimalkan layanan perizinan secara online melalui OSS-Sehati.

Direktur Kepelabuhanan Muhammad Masyhud mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut senantiasa berbenah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pengguna jasa, salah satunya dengan cara digitalisasi layanan.

Berorientasi pada perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang menuntut optimalisasi efektivitas dan efisiensi. Dengan adanya layanan online ini, proses pengurusan perizinan menjadi lebih mudah, cepat, hemat waktu, biaya, dan tenaga, ujarnya dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Dia mengatakan, pada awal 2024 telah menambah pelayanan di bidang kepelabuhanan, yaitu layanan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) sertifikat standar persetujuan kegiatan kerja keruk dan/atau reklamasi serta sertifikat standar perpanjangannya secara online.

Topik Menarik