Pakar Hukum Sebut Hasil Pilkada Berpotensi Dibatalkan MK bila DPR Ngotot Sahkan Revisi UU

Pakar Hukum Sebut Hasil Pilkada Berpotensi Dibatalkan MK bila DPR Ngotot Sahkan Revisi UU

Terkini | inews | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 07:21
share

MALANG, iNews.id - Revisi UU Pilkada yang sempat dibahas DPR tidak jadi disahkan. Tetapi masih ada kekhawatiran pengesahan secara diam-diam dari legislatif meski sudah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal persyaratan pencalonan kepala daerah.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Prof Muhammad Ali Safa'at mengungkapkan, bila revisi UU Pilkada benar-benar disahkan DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya punya dua alternatif, yakni menjalankan undang-undang sesuai pengesahan revisi DPR RI atau mengajukan judicial review atau pengujian UU ke MK.

"KPU memang serba repot dan dilematis, tapi katakanlah KPU menjalankan undang-undang yang disahkan DPR RI, itu bisa dinyatakan inkonstitusional," ujar Muhammad Ali Safa'at, Kamis (22/8/2024) malam.

Memang sampai saat ini belum ada pernyataan KPU usai demonstrasi besar-besaran di Jakarta dan berbagai daerah lain. Tapi bila DPR RI tetap mengesahkan revisi undang-undang dan nanti Pilkada Serentak 2024 berjalan, maka ketika ada sengketa pilkada yang diajukan masyarakat atau calon di MK, bisa saja MK akan memutuskan mengulang pelaksanaan pilkada serentak.

"Ketika ada penyelesaian perkara sengketa pilkada ke MK karena prosesnya sudah jalan. Dibayangkan saja semua daerah harus diulang oleh MK, karena keputusan MK tidak dijalankan. Jadi betul-betul ada krisis konstitusional dan tentu kita tidak berharap seperti ini," ucapnya.

Dia meminta DPR RI dan KPU legowo, bila tak ingin hal itu terjadi. Apalagi secara peraturan di putusan MK Nomor 70 ditegaskan bila pilkada serentak digelar dan ada masyarakat yang mengajukan sengketa pilkada, rekomendasi pemungutan suara ulang akan diberikan.

Hal itu disebut Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) tentu akan memakan waktu lama dan menguras anggaran. Apalagi ada beberapa daerah yang kepala daerahnya sudah diisi penjabat kepala daerah.

"(Pembatalan hasil Pilkada dan diulang seluruhnya) Sangat memungkinkan, bahkan di keputusan 70, MK sudah memperingatkan hal tersebut, kalau misalnya pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa usia sejak penetapan calon tidak dilaksanakan, maka pada saat perselisihan hasil pemilu, MK bisa membatalkan pelaksanaan pilkada," katanya.

Topik Menarik