#KawalPutusanMK Jadi Trending Topic jelang Rapat Baleg DPR soal Putusan MK
JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan Pilkada menuai sorotan masyarakat. Partai dan calon yang sebelumnya sulit diusung di suatu daerah, kini punya peluang untuk berlaga di Pilkada 2024.
Berdasarkan putusan MK, partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Isu terkait MK serta pilkada masih terus menjadi topik pembahasan di media sosial. Tagar #KawalPutusanMK, #TolakPilkadaAkal2an, Anies hingga PDIP menjadi trending topic di X, khususnya jelang rapat Baleg DPR terkait putusan MK soal Pilkada.
Salah satu warganet, menyebut putusan MK harus dikawal agar di pilkada sejumlah daerah tidak muncul kotak kosong.
"Kalau kita gak #KawalPutusanMK ada 150 kabupaten/kota yang akan melawan kotak kosong!" kata @BosPurwa di X.
"INI LEBIH PENTINGGGGGG!!! #KawalPutusanMK," kata @tinkerabels
Netizen lain juga meminta publik mengawal putusan MK dan menolak Pilkada akal-akalan. Menurutnya, isu ini lebih penting dari isu lain yang tengah ramai seperti perselingkuhan istri pemain sepak bola.
"Jangan sampai info sepenting ini ketutup karena isu sebelah #TolakPilkadaAkal2an," kata @HaveAniesDay.
Diketahui, Badan Legislasi DPR menggelar rapat pada Rabu (21/8/2024) hari ini. Salah satu agenda rapat yakni menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada.
"Betul (ada rapat hari ini)," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, Selasa (20/8/2024).
Menurut Baidowi, Baleg memang rencananya membahas revisi UU Pilkada hari ini. Kemudian karena ada putusan MK, Baleg juga turut membahas soal perubahan aturan pilkada.
"Saat yang bersamaan ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada pasal 40, itulah yang kemudian salah satunya menjadi materi muatan dalam pembahasan," ujar Baidowi.