Ratusan Napi di Lapas Sukamiskin Bandung Dapat Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI, 2 Koruptor Bebas

Ratusan Napi di Lapas Sukamiskin Bandung Dapat Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI, 2 Koruptor Bebas

Terkini | bandungraya.inews.id | Sabtu, 17 Agustus 2024 - 17:00
share

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 310 napi umum dan korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung mendapat remisi umum I dan umum II HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8/2024). Dari ratusan napi itu, dua di antaranya napi kasus korupsi langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum II.

Kalapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan, remisi atau pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada para narapidana berbeda-beda, dari 15 hari hingga dua bulan.

"Saat ini penghuni (Lapas Sukamiskin) berjumlah 434 orang. Dari jumlah itu, 310 orang mendapatkan remisi umum. Yang dapat remisi umum I sebanyak 308 orang dan dua remisi umumII," kata Kalapas Sukamiskin.

Wachid menyatakan, dari dua koruptor itu, satu orang langsung bebas dan satu lagi masih menjalani hukuman subsider di Lapas Sukamiskin. Sedangkan hukuman primernya telah selesai. "Jadi, karena denda tidak dibayar, yang bersangkutan menjalani hukuman subsider," ujar Wachid.

Wachid enggan menyebutkan nama dua napi kasus korupsi yang bebas tersebut. Dua narapidana itu bebas setelah mendapatkan remisi selama satu bulan.
"Ya, kasus korupsi dua-duanya. Tidak boleh disebutkan," tuturnya.

"Bervariasi yang paling kecil itu satu bulan dan yang paling besar enam bulan. Saya satu persatu mungkin tidak hafal ya. Untuk yang bebas hari ini itu, Dia mendapatkan besaran remisi satu bulan," ucap Kalapas Sukamiskin.

Topik Menarik