BP Jamsostek Cimahi Bayarkan Lebih dari Rp368 Miliar Tahun Lalu, Klaim JHT Mendominasi

BP Jamsostek Cimahi Bayarkan Lebih dari Rp368 Miliar Tahun Lalu, Klaim JHT Mendominasi

Terkini | bandungraya.inews.id | Rabu, 15 Januari 2025 - 17:40
share

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Sepanjang tahun lalu, BP Jamsostek Kantor Cabang Cimahi mencatat pembayaran klaim lebih dari Rp368,7 miliar.

Rincian klaim BP Jamsostek atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan itu tercatat untuk keseluruhan program selama periode 2 Januari sampai dengan 31 Desember 2024. 

"Total klaim Rp368,7 miliar itu untuk pembayaran keseluruhan program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu program JHT, JKK, JKM, JP dan JKP," sebut Kepala BP Jamsostek Cimahi, Ahmad Feisal Santoso, Rabu (15/1/2025).

Menurutnya, data pembayaran klaim dari 2 Januari sampai 31 Desember 2024 itu paling dominan adalah untuk program Jaminan Hari Tua (JHT). Yakni sebanyak 21.289 klaim dengan nominal sebesar Rp310.560.802.710,00.

Kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 3.383 kasus dengan nominal Rp16.716.762.050,00, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 1.201 kasus dengan nominal sebesar Rp20.784.000.000,00.

Serta untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 2.812 pangajuan dengan nominal Rp3.782.284.500,00, dan program  Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 13.580 klaim dengan nominal sebesar Rp16.899.275.430,00.

"Proses layanan klaim ini mudah dan cepat. Bisa dilakukan melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat didownload di appstore atau playstore," jelasnya.

Feisal mengatakan, BP Jamsostek terus berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan ini dapat diakses di mana saja dan kapan saja.

Kemudahan layanan klaim ini menunjukkan bahwa BP Jamsostek berupaya optimal memberikan pelayanan kepada para peserta.  Dimana layanan tersebut dapat diakses dimana saja dan kapan saja.

"Adanya kemudahan ini kami menghimbau kepada peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam melakukan klaim. Kami senantiasa memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta dan kemudahan dalam melakukan klaim dengan adanya aplikasi JMO," tutupnya. (*)

Topik Menarik