Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, 2 Pemuda Sumenep Ditangkap
SUMENEP - Dua orang pemuda ditangkap anggota Polres Kota Sumenep atas kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. Keduanya tak berkutik saat ditangkap usai transaksi sabu di pinggir jalan.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, dan kedua terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Sumenep.
"Mereka kedapatan membawa sabu dengan berat kotor 0,29 gram dalam plastik klip kecil. Dua tersangka dengan inisial IM dan MR menjalani pemeriksaan," katanya kepada wartawan, Sabtu (10/8/2024).
Kedua tersangka tercatat warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep namun berasal dari dua desa berbeda. IM tercatat warga Desa Ellak Daya, sementara MR warga Desa Lenteng Timur. Polisi menangkap kedua tersangka di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota.
Widiarti menjelaskan, awalnya Unit Reskrim Polsek Kota Sumenep memperoleh informasi akan adanya transaksi sabu di kawasan Jalan Trunojoyo. Di salah satu gang di kawasan Jalan Trunojoyo itu, polisi melihat kedua tersangka dan salah satunya membuang bungkus rokok ke jalan.
Dukung Timnas Indonesia Hadapi Vietnam di AMEC 2024, Nobar SuperShow Hadir di Bilangan Fatmawati
"Polisi pun menyergap kedua tersangka di pinggir jalan sekaligus menyita bungkus rokok yang didalamnya terdapat plastik klip kecil berisi sabu," terangnya.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Selain plastik klip kecil berisi sabu dan bungkus rokok, anggota juga menyita dua telepon genggam sebagai barang bukti," pungkasnya.