Kronologi Sarjana Pertanian Berkebun Ganja Selama 6 Tahun, Didesain Khusus
BATU - Sarjana pertanian di Kota Batu ditangkap usai membudidayakan tanaman ganja. Pria berinisial ADT (30) tersebut diamankan usai penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial RS dan MRR, yang ditangkap sebelumnya.
Kedua pelaku penyalahgunaan ganja itu ditangkap pada Minggu 12 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di tepi Jalan Desa Junrejo, Kota Batu. Saat ditangkap keduanya membawa sebuah paket ganja seberat 3,42 gram yang ternyata diketahui berasal dar? ADT.
"Kita ungkap kasus yang penanaman pohon ganja berawal dari pengungkapan kasus penyalahgunaan ganja kering, atas inisial RS dan MRR. Kita menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja kering dengan berat 3,42 gram," ucap Kasatnarkoba Polres Batu AKP Ariek Yuly Irianto, saat konferensi pers di Mapolres Batu, pada Rabu sore (15/1/2025).
1. Polisi Temukan 62 Pohon Ganja
Dukung Timnas Indonesia Hadapi Vietnam di AMEC 2024, Nobar SuperShow Hadir di Bilangan Fatmawati
Dar? sana, akhirnya petugas menyelidiki dan mendatangi rumah ADT di kawasan Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dari hasil penyelidikan itu diketahui bahwa ADT memiliki kebun ganja luas di area rooftop alias lantai atas sendiri. Kebun ganja itu dicampur dengan aneka tanaman sayuran di antaranya sawi.
"Kita mendapatkan sebanyak 62 batang atau pohon atau tanaman narkotika jenis ganja, dan 36 gram narkotika jenis ganja kering," ucap Ariek kembali.
2. Desain Khusus Sang Sarjana pada Ganjanya
Di kebun ganja di atas rumah itu, tersangka juga mendesain sedemikian rupa agar tanaman ganja tidak cepat layu dan mati. Sebab dari penelitian dan pengalamannya, sebagai sarjana budidaya pertanian, yang pernah bekerja di ahli budidaya tanaman di salah satu pabrik itu, ganja memiliki tingkat kelembaban tinggi, sehingga digunakanlah paranet atau jaring untuk menjaga kelembabannya.
"Ditanam di rooftop loteng rumahnya di Desa Pendem, Kota Batu. Jadi tidak tahu ada bersangkutan menanam tanaman jenis ganja, (menanam) paranet, kelembabannya terjaga, media tanamnya juga terjaga," tuturnya.
Jadi Pengumpul Ziz Terbesar Tingkat Kabupaten se Indonesia, Baznas Karanganyar Dibangunkan Gedung
Kemudian bibit ganja yang dikembangbiakkan oleh ADT, yang sudah siap panen langsung dijual per dua gram seharga Rp100 ribu. Biasanya satu pohon ganja berusia 5 bulan, saja dalam satu tahun bisa dua kali panen, dengan menghasilkan beberapa ganja kering siap edar.
"Dari ilmu dan pengalamannya, dia bereksperimen, sudah mulai sejak 2019, 2019 itu eksperimen. Namun dengan ilmunya dia berhasil, keterusan menjadi profesi. Kemudian dia jual, akhirnya menawarkan dari mulut ke mulut, sehingga sampailah ke dua tersangka yang pertama kita amankan," paparnya.
Tersangka ADT sendiri disangkakan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara, dan atau paling lama penjara seumur hidup.