PBNU Ingatkan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar Jangan Sampai Halalkan Seks Bebas

PBNU Ingatkan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar Jangan Sampai Halalkan Seks Bebas

Terkini | inews | Kamis, 8 Agustus 2024 - 17:24
share

JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka mengingatkan aturan itu jangan sampai menghalalkan seks bebas.

Jangan sampai bahwa isu seks yang aman mengarah kepada pembiaran seks walaupun itu tidak halal. Itu tidak kita inginkan, kata Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Dalam kacamata Islam, kata Ulil, hubungan seks yang tidak halal dilarang. Oleh karena itu, dia menekankan pendidikan terkait hubungan seksual yang aman penting dilakukan.

Dia berharap aturan tersebut tetap menekankan pendidikan seksual tanpa memberikan lampu hijau terhadap hubungan seksual di luar pernikahan.

Islam sendiri tidak menolak pendidikan seks yang baik. Bahkan dalam pesantren sendiri itu ada pendidikan seksual. Ada kitab-kitabnya sendiri, tetapi ajaran agama adalah melarang zina, melarang hubungan seksual di luar nikah dan jangan sampai pendidikan seksual itu mengarah ke sana, kata dia.

Diketahui, pada Pasal 103 (1) PP Kesehatan, disebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja minimal berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Hal itu, sebagaimana Pasal 103 ayat (2), mencakup sistem, fungsi dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," bunyi Pasal 103 ayat (3) PP tersebut.

Kemudian pada Pasal 103 ayat (4), dijelaskan pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.

"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 103 ayat (5) aturan tersebut.

Topik Menarik