Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri

Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri

Terkini | inews | Senin, 8 Juli 2024 - 04:20
share

JAKARTA, iNews.id - Pada 8 Juli 2022, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas dibunuh di Jakarta Selatan. Kasus ini menghebohkan publik karena pelaku utamanya merupakan jenderal bintang dua Polri yakni Ferdy Sambo.

Senin 11 Juli 2022, tewasnya Yosua baru diungkap ke publik. Saat itu polisi mengumumkan kematian Yosua akibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi ketika itu menyampaikan, Yosua melakukan pelecehan seksual kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.

Pada 13 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kombes Budhi seiring dengan dibentuknya tim khusus untuk menginvestigasi kasus ini. Kemudian pada 27 Juli, jenazah Yosua yang sudah dimakamkan di Jambi diautopsi ulang untuk bahan penyelidikan.

Bharada E akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan pada 3 Agustus 2022. Sementara keesokan harinya Ferdy Sambo diperiksa di Bareskrim Polri. Tidak lama setelah itu, Sambo dimutasi ke Yanma Polri hingga ditempatkan khusus di Mako Brimob.

Pada 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Kapolri yang menyampaikan pengumuman itu juga mengungkapkan kematian Yosua bukan karena adu tembak, melainkan ditembak Bharada E atas suruhan Sambo.

Ferdy Sambo (foto: Antara)
Ferdy Sambo (foto: Antara)

Sambo juga disebut menjadi otak pembunuhan sekaligus merangkai skenario baku tembak tersebut. Dia dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Tidak hanya itu, Sambo dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik. Banding yang diajukan Sambo juga ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pada 28 September 2022, berkas perkara Sambo dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Jenderal bintang dua termuda itu akhirnya menjadi pesakitan di meja hijau pada 17 Oktober 2022.

Vonis Mati

Vonis mati dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ajudannya sendiri. Selain itu, Sambo bersalah merintangi penyidikan kasus ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati," ucap Hakim Wahyu.

Usai mendengar vonis, Sambo tak menyalami hakim atau memberi hormat. Dia langsung menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan ruang sidang.

Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang menerima vonis kasus ini. Sebagai otak pembunuhan dan perintangan penyidikan, dia mendapat vonis terberat. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni penjara seumur hidup.

Lima terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J): Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma`ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer (Bharada E) (foto: MPI)
Lima terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J): Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma`ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer (Bharada E) (foto: MPI)

Setelah itu, giliran istrinya yakni Putri Candrawathi yang menghadapi putusan hakim. Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri. Hukuman ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Dua anak buah Sambo yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjalani sidang vonis keesokan harinya, Selasa 14 Februari 2023. Kuat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sedangkan Ricky 13 tahun.

Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menerima vonis. Pria yang mengungkapkan fakta sebenarnya kasus pembunuhan ini divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hanya dia yang mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun penjara.

Vonis-vonis tersebut mengakhiri rangkaian persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang menyita perhatian publik sejak Agustus 2022 hingga awal 2023.

Namun, perjalanan perkara belum habis sampai di situ. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal mengajukan banding. Pada 12 April 2023, banding mereka ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan vonis tak berubah.

Keempatnya tak menghentikan perlawanan. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di tahapan inilah terjadi perubahan hukuman.

Mahkamah Agung mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Keputusan diketok Ketua Majelis Hakim, Suhadi pada Selasa 8 Agustus 2023.

Tidak hanya Sambo, tiga terdakwa lain juga diringankan hukumannya. Putri Candrawathi dipangkas hukumannya dari 20 tahun menjadi 10 tahun. Kuat Ma'ruf dipotong dari 15 tahun menjadi 10 tahun dan Ricky Rizal diringankan dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Dengan adanya putusan kasasi ini, maka vonis keempat terdakwa berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Upaya hukum yang tersisa hanya peninjauan kembali (PK) dan pengajuan grasi atau pengampunan kepada presiden.

Topik Menarik