Polemik Keputusan Pj Bupati Lembata Angkat Kadis PUPR Berakhir di Meja Hakim, Ahli Sebut Sarat KKN

Polemik Keputusan Pj Bupati Lembata Angkat Kadis PUPR Berakhir di Meja Hakim, Ahli Sebut Sarat KKN

Terkini | ttu.inews.id | Jum'at, 7 Juni 2024 - 19:40
share

KUPANG, iNewsTTU.id Sidang gugatan pengangkatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Lembata berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada Rabu, 5 Juni 2024.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sudarti Kadir, S.H., bersama Hakim Anggota Harsya Mahdi, S.H., dan Spyendik Bernadus Blegur, S.H.

Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr. Jhon Tuba Helan, dihadirkan sebagai ahli dari pihak penggugat, Ambrosius Felix Sinyo Kaona, bersama kuasa hukumnya Charles Kia, S.H.

Dalam gugatannya, Ambrosius mempersoalkan keputusan Pj. Bupati Lembata, Matheos Tan, yang mengabaikan hasil peringkat tertinggi dari panitia seleksi dalam pelantikan Kadis PUPR.

Seleksi terbuka menghasilkan tiga peringkat teratas yaitu Ambrosius Felix Sinyo Kaona di peringkat pertama, Geradus Ignasius Ataburan di peringkat kedua, dan Aloysius Panang di peringkat ketiga.

Namun, Pj Bupati mengangkat Geradus Ignasius Ataburan sebagai Kadis PUPR, bukan Ambrosius yang berada di peringkat pertama.

Menurut ahli Jhon Tuba Helan, pelantikan ini memerlukan alasan yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Diskresi yang dimiliki seorang Pj Bupati tidak boleh dilakukan sesuka hati. Jika ada alasan yang jelas, seperti ada bukti bahwa peringkat pertama memiliki cacat atau masalah tertentu, maka alasan tersebut harus disampaikan. Jika tidak, tindakan ini bisa dianggap sebagai kesewenang-wenangan," ujarnya dalam persidangan.

Ahli juga menilai bahwa tindakan Pj. Bupati Lembata melanggar asas hukum pemerintahan yang baik, yang mensyaratkan setiap keputusan harus disertai alasan yang jelas.

Seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama tahun 2023 di Kabupaten Lembata telah mengumumkan hasil penilaian tiga calon terbaik berdasarkan urutan peringkat yang melalui berbagai tahapan seleksi dan hasil tersebut diumumkan secara terbuka.

Namun, keputusan mengangkat Geradus Ignasius Ataburan sebagai Kadis PUPR tanpa alasan yang jelas memicu kontroversi.

Maka, saya menilai bahwa ada praduga kemungkinan terjadinya pelanggaran larangan KKN dalam proses seleksi karena keputusan tidak sesuai dengan hasil seleksi yang ada, tambah Jhon Tuba Helan.

Advokat Charles Kia, S.H., menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menguji keputusan Pj. Bupati Lembata yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Gugatan ini juga diharapkan dapat membuka persepsi bahwa seleksi terbuka adalah kesempatan bagi semua orang, bukan hanya bagi mereka yang memiliki kedekatan dengan pejabat, pintanya.

Sidang yang mendalami kasus penetapan jabatan ini akan terus berlanjut dengan pengawasan ketat dari pihak pengadilan dan masyarakat, untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan asas keadilan dan transparansi.

Topik Menarik