Beraksi 22 TKP di Pulau Bangka, Komplotan Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap Polisi

Beraksi 22 TKP di Pulau Bangka, Komplotan Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap Polisi

Terkini | inews | Jum'at, 7 Juni 2024 - 17:30
share

PANGKALPINANG, iNews.id - Polisi menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Mereka diamankan usai beraksi di 22 tempat kejadian perkara (TKP) di Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Para pelaku masing-masing inisial RA alias Rambai (31) warga Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, dan HS alias Herman (48) warga Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

RA ditangkap Tim Jatanras Polda Bangka Belitung dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang, usai terlibat aksi kejar-kejaran di Jalan Raya Desa Lampur dan Desa Munggu Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (5/6/2024) malam.

"RA merupakan seorang resedivis kasus pencurian motor di Oki Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2020 dan menjalani penahanan selama satu tahun delapan bulan di LP Sepucuk Kayu Agung OKI Sumsel," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (7/6/2024).

Usai mengamankan RA, tim gabungan kemudian menangkap HS di Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

"HS alias Herman diamankan di rumahnya. Dia merupakan salah satu komplotan dari pelaku RA," ujar Jojo.

Pengungkapan kasus berawal saat polisi mendapatkan dua laporan terkait kasus curanmor dan penggelapan di Desa Kretak dan Desa Pedindang Bangka Tengah.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.

"Polisi akhirnya mendapati keberadaan pelaku yang saat itu mengendarai mobil di ruas jalan raya Desa Lampur-Munggu dan terjadilah aksi kejar-kejaran hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk," ucapnya.

Usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan yang terjadi di dua TKP berdasarkan laporan polisi sebelumnya. Tak hanya itu, kata dia, pelaku juga mengakui telah mencuri di beberapa tempat.

"Pelaku mengaku aksi pencuriannya ini dilakukan di 22 TKP, termasuk dua TKP yang berada di Sumatera Selatan. Aksinya ini juga dilakukan bersama rekannya atas nama Satria yang sebelumnya sudah diamankan di Mapolres Bangka pada bulan lalu," katanya.

Saat upaya pengembangan untuk mengamankan barang bukti, kata dia, pelaku RA berusaha melarikan diri. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya tujuh unit sepeda motor, dua unit mesin robin, dua buah arko warna merah, tujuh karung Pupuk NPK Mutiara serta tiga roll selang gabang.

"Kedua pelaku kini sudah diamankan dan diperiksa lebih lanjut di Mapolda Bangka Belitung," kata Jojo.

Topik Menarik