MK Tolak Gugatan Golkar soal Penambahan Suara Partai Perindo di Fafurwar Papua Barat

MK Tolak Gugatan Golkar soal Penambahan Suara Partai Perindo di Fafurwar Papua Barat

Terkini | inews | Jum'at, 7 Juni 2024 - 15:23
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa pileg yang diajukan Partai Golkar soal penambahan suara Partai Perindo di Distrik Fafurwar, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. MK menyatakan tidak ditemukan fakta yang membuktikan kebenaran dalil pemohon.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, ucap Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mencermati secara saksama bukti yang diajukan Golkar, KPU dan Bawaslu berupa C.Hasil Salinan. Bukti tersebut dinilai tidak jelas dan tidak lengkap.

Terlebih, Golkar tidak memberikan bukti D.Hasil Kecamatan, sehingga MK tidak dapat menemukan data awal yang disandingkan dengan D.Hasil Kabupaten/Kota DPRD Papua Barat untuk mencari kebenaran.

Saldi juga membacakan pertimbangan hukum atas dalil Golkar yang didasarkan pada keterangan saksi pemohon dan Bawaslu pada persidangan 27 Mei 2024 lalu. Dikatakan, terdapat keberatan yang diajukan oleh Golkar atas perolehan suara berdasarkan C.Hasil Salinan saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten.

Keberatan tersebut, sambung Saldi, telah ditindaklanjuti KPU selaku termohon dengan menghitung kembali perolehan suara pada tingkat distrik. KPU juga sudah melakukan penyesuaian pada Sirekap dan D.Hasil Kabupaten/Kota-DPRPB.

"Sehingga mengenai adanya penambahan suara Partai Perindo di Distrik Fafurwar, tidak ditemukan fakta yang dapat membuktikan kebenaran dalil tersebut," tegas Saldi.

Topik Menarik