Polisi Tangkap 1 Keluarga Pengelola Judi Online di Bogor, Omzet Capai Rp80 Miliar

Polisi Tangkap 1 Keluarga Pengelola Judi Online di Bogor, Omzet Capai Rp80 Miliar

Terkini | inews | Kamis, 6 Juni 2024 - 22:04
share

JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar judi online yang dikelola satu keluarga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Omzet bisnis haram itu mencapai Rp80 miliar.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut dimulai sejak 1 Mei 2024. Pihaknya lantas melakukan penangkapan pada 30 Mei 2024.

Modus operandi dari pada para pelaku dalam mengoperasionalkan judi online ini yaitu para tersangka membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online, ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Wira mengungkapkan, sebanyak 23 orang tersangka ditangkap. Lima di antaranya berstatus sebagai pengelola, sedangkan sisanya sebagai admin.

Kan pengelola ada 5, 3 orang ini adalah anak. Jadi bapak, ibu dan anak. Nah 18 orang ini rata-rata teman dari 3 orang anaknya. Jadi direkrut, yang mudah diajak komunikasi dan benar-benar yang sudah dikenal, ujar dia.

Dia memerinci, kelima pengelola itu berinisial EA, AL, NA, AT dan IL. Sementara 18 admin berinisial AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, AS, SMR, TN, dan DH.

Seluruh tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda, yakni di Perumahan Grand Kartika, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; Jalan Anggur Raya, Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor; Tower B Apartemen Sentul Tower di Babakan Madang, Kabupaten Bogor dan di Tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View, kelurahan Bojong, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Menurut Wira, para tersangka memakai chip yang digunakan pengguna judi online untuk bertaruh. Satu miliar chip dijual dengan harga Rp65.000.

Pemain yang menang dalam berbagai permainan dapat menukar chip yang diperoleh kepada admin dengan harga Rp60.000 per satu miliar chip.

Hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual chip tersebut mencapai angka sekitar ataupun diperkirakan Rp80 miliar, ungkapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan Z Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Topik Menarik