Sadis! Sejoli Mahasiswa Hukum di Makassar Rampok dan Bunuh Nenek Sendiri

Sadis! Sejoli Mahasiswa Hukum di Makassar Rampok dan Bunuh Nenek Sendiri

Terkini | inews | Kamis, 6 Juni 2024 - 20:10
share

MAKASSAR, iNews.id - Sejoli berstatus mahasiswa Fakultas Hukum salah satu universitas swasta di Kota Makassar ditangkap polisi setelah terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap nenek Tarimah (66). Ironisnya, korban merupakan nenek salah satu pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Devi Sujana mengatakan, kedua pelaku yakni, Vivi (19) dan kekasihnya Asrul (19). Mereka ditangkap tim Unit Jatanras Polrestabes Kota Makassar di lokasi berbeda.

Penangkapan kedua pelaku setelah mereka terlibat dalam kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap korban lansia bernama Tarimah usia 66 tahun. Korban ini pengusaha kelapa sawit asal Sulawesi Barat, katanya, Kamis (6/6/2024).

Dia mengungkapkan, korban dirampok dan dibunuh kedua pelaku di rumahnya kawasan Jalan Todopuli, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makkassar, Selasa (4/6/2024) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Devi, motif perampokan disertai pembunuhan oleh sejoli tersebut karena keduanya hendak menguasai harta benda korban yang tidak lain nenek pelaku perempuan.

Motifnya ingin menguasai harta benda korban. Kami sudah menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai hingga perhiasan emas hampir 500 gr miliki korban, ungkapnya.

Devi menuturkan, kronologi perampokan disertai pembunuhan itu bermula saat pelaku Vivi kesal karena kerap ditagih utang oleh korban sebesar Rp7 juta.

Pelaku ini kemudian jengkel hingga gelap mata dengan merencakana pembunuhan disertai perampokan. Pelaku ini mengajak kekasihnya untuk melancarkan aksi kejahatannya di rumah korban yang diketahui tinggal seorang diri, katanya.

Sebelumnya, warga Jalan Todopuli 18, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dihebohkan dengan penemuan jenazah nenek Tarimah di dalam kamar rumahnya. Korban ditemukan dengan luka memar dan lebam pada bagian leher serta hantaman benda tumpul pada bagian kepala.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sejoli tersebut ditahan di Polrestabes Makassar. Keduanya dijerat Pasal 340 dan 365 ayat 4 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Topik Menarik