Dua Guru di Garut Ditangkap Polisi, Pengedar dan Pemakai Narkoba

Dua Guru di Garut Ditangkap Polisi, Pengedar dan Pemakai Narkoba

Terkini | garut.inews.id | Kamis, 6 Juni 2024 - 19:50
share

GARUT, iNewsGarut.id Satuan Narkoba Polres Garut menangkap puluhan pengedar dan pemakai narkoba, dua diantaranya berprofesi sebagai Guru Sekolah Dasar, bahkan telah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau P3K.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba itu dimulai sejak bulan April sampai dengan Mei tahun 2024. Dimana terungkap 22 kasus dengan total tersangka sebanyak 35 orang, 34 orang tersangka laki-laki, dan 1 tersangka lainnya seorang perempuan.

Selain mengamankan puluhan tersangka, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu dengan 7 kasus total 17 tersangka, kemudian tembakau sintetis 3 kasus dengan 6 tersangka, kasus psikotropika sebanyak 6 kasus dengan 7 tersangka, serta kasus obat keras terbatas 5 kasus dengan 6 tersangka.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha mengatakan beberapa barang bukti yang disita meliputi 25,1 gram sabu-sabu, 87,5 gram tembakau sintetis, 6,80 gram bibit tembakau sintetis, 963 butir psikotropika dan 2.950 butir obat keras terbatas.

"Barang bukti diatas Kita amankan dari puluhan tersangka yang sudah Kita tangkap dimulai pada bulan April hingga Mei,"kata Yongky di Mapolres Garut, Kamis (6/6/2024).

Sementara Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit menyatakan dalam kasus ini terdapat tersangka yang merupakan dia guru yang masih aktif, dan satu diantaranya telah diangkat sebagai P3K. Keduanya berperan sebagai pengedar dan pemakai.

"Dari puluhan tersangka yang Kami tangkap dua diantaranya guru, satu orang telah diangkat P3K. Perannya pengedar dan pemakai,"ujarnya.

Untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu, para tersangka dikenakan pasal tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sedangkan untuk kasus psikotropika diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp.200 juta. Dan untuk kasus obat-obatan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 Milyar.

Topik Menarik