SIM C dan C1, Apa Bedanya? 

SIM C dan C1, Apa Bedanya? 

Terkini | okezone | Kamis, 6 Juni 2024 - 19:11
share

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk golongan motor 250-500 cc. Syaratnya, pemohon harus memiliki SIM C minimal satu tahun.

Melansir laman Polri, Kamis (6/6/2024), setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM C wajib dimiliki pengendara untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km/jam. Namun, dalam aturan tersebut tidak dijelaskan berapa kapasitas mesin sepeda motor.

Kini, kepolisian memutuskan menerbitkan SIM C1 untuk mengklasifikasikan pengendara motor gede (moge). Ini terkait perilaku dan kesigapan pengendara moge saat berada dalam kondisi darurat.

Terkait golingan SIM baru, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan perbedaan SIM C dengan C1. Brigjen Yusri menyebut, salah satu perbedaan tersebut berkaitan dengan kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc).

Tak hanya itu, perbedaan antara SIM C dan SIM C1 terletak pada ujian praktik. SIM C1 menggunakan motor Hunter Scrambler SK500 yang berkapasitas mesin 500 cc dan panjang treknya berbeda.

"SIM C itu sama dengan 0-240 cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc. Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa. Namun untuk ujian teorinya semua sama," kata Yusri kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM C untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas.

Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama yakni Rp75 ribu.

Topik Menarik