Memanah: Salah Satu Seni Hiburan yang Disyariatkan Rasulullah SAW

Memanah: Salah Satu Seni Hiburan yang Disyariatkan Rasulullah SAW

Terkini | sindonews | Rabu, 5 Juni 2024 - 15:03
share

Di antara hiburan yang dibenarkan oleh syara' ialah bermain memanah dan perang-perangan. Sebab di satu saat Nabi Muhammad SAW pernah berjalan-jalan menjumpai sekelompok sahabatnya yang sedang mengadakan pertandingan memanah, maka waktu itu Rasulullah SAW memberikan dorongan kepada mereka dengan sabdanya:

"Lemparkanlah panahmu itu, saya bersama kamu." (Riwayat Bukhari)

Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H Mu'ammal Hamidy berjudul " Halal dan Haram dalam Islam " (PT Bina Ilmu, 1993) mengatakan pertandingan lempar panah itu bukan sekadar hobi atau sekadar bermain-main saja, tetapi salah satu bentuk daripada mempersiapkan kekuatan sebagai yang diperintah Allah dalam firmanNya:

"Dan bersiap-siaplah kamu untuk menghadapi mereka (musuh) dengan kekuatan yang kamu sanggup."

Dalam menafsirkan ayat ini Rasulullah bersabda:

"Ketahuilah! Bahwa yang dimaksud 'kekuatan' itu ialah memanah - beliau ucapkan kata-kata itu tiga kali." (Riwayat Muslim)

Dan sabdanya pula:

"Kamu harus belajar memanah karena memanah itu termasuk sebaik-baik permainanmu." (Riwayat Bazzar, dan Thabarani dengan sanad yang baik)

Namun begitu, Rasulullah SAW memperingatkan para pemain agar tidak menjadikan binatang-binatang jinak dan sebagainya sebagai sasaran latihannya, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang-orang Arab jahiliah.

Abdullah bin Umar pernah melihat sekelompok manusia yang sedang berbuat demikian, kemudian Ibnu Umar mengatakan:

"Sesungguhnya Rasulullah SAW melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran memanah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dilarangnya permainan seperti itu karena terdapat unsur-unsur penyiksaan terhadap binatang dan merenggut jiwa binatang serta memungkinkan untuk membuang-buang harta, Tidak benar kalau permainan manusia itu dengan mengorbankan makhluk hidup yang lain.

Justru itu pula Rasulullah SAW melarang mengadu binatang seperti yang dilakukan orang-orang Arab dahulu, yaitu mereka membawa dua ekor domba atau sapi kemudian diadu sampai mati atau hampir mati. Lantas mereka senang dan tertawa.

Para ulama berkata: "Bahwa prinsip dilarangnya mengadu binatang, karena terdapatnya unsur menyakiti dan melumpuhkan binatang tanpa faedah, tetapi hanya sekedar bermain-main."

Topik Menarik