Diupah Rp5 Juta, Nelayan Tanjungbalai Nekat Jemput Sabu ke Malaysia

Diupah Rp5 Juta, Nelayan Tanjungbalai Nekat Jemput Sabu ke Malaysia

Terkini | okezone | Rabu, 5 Juni 2024 - 01:00
share

ASAHAN - Polisi menangkap seorang nelayan berinisial IW (39), warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. IW ditangkap karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram dari Malaysia ke Indonesia.

Wakapolres Asahan, Kompol I KAdek Hery Cahyadi, mengatakan bahwa IW ditangkap pada Kamis, 28 Mei 2024. Pria yang sudah lama dipantau Polisi itu ditangkap sesaat setelah menyadarkan perahunya di dermaga di aliran Sungai Asahan. Saat itu, IW tengah membawa sebuah ember bekas cat.

"Di ember cat putih ini dia sembunyikan narkoba jenis sabu yang dibalut dalam kemasan teh Cina dengan barang bukti 5 kilogram," kata I Kadek, Selasa (4/6/2024).

Polisi kemudian mengembangkan penemuan narkoba tersebut. Ternyata, barang haram tersebut bakal diserahkan kepada seorang wanita berinisial MS (20) warga Sei Apung Asahan yang juga ditangkap.

"Jadi pada kasus ini dua tersangka kita tetapkan IW dan MS. Keterlibatan MS ini dia disuruh oleh suaminya yang berada di Malaysia untuk mengambil narkoba itu dari IW," ucapnya.

Menurut pengakuan IW, sabu tersebut dijemputnya dari Malaysia di tengah perbatasan perairan RI menggunakan kapal dan diserahkan ke MS atas suruhan GUN (suami MS) yang ada di Malaysia.

"Setelah kami lakukan pendaman ternyata ini kali kedua IW menjemput sabu dari Malaysia dan pengakuannya diupah Rp5 juta," tandas Kadek.

Topik Menarik