Saka Tatal Penuhi Panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terkait Penangkapan DPO Pegi

Saka Tatal Penuhi Panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terkait Penangkapan DPO Pegi

Terkini | bandungraya.inews.id | Selasa, 4 Juni 2024 - 22:10
share

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perkara kasus pembunuhan Vina dan Eki masih terus berlanjut, baru-baru ini, Saka Tatal memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Pemeriksaan Saka Tatal ini berkaitan dengan penangkapan DPO Pegi Setiawan, yang diduga menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Eki.

Saka Tatal mendatangi Mapolda Jabar didampingi oleh kuasa hukum, yakni Farhat Abbas, Krisna Murti dan Titin, pada Selasa (4/6/2024) siang.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Farhat Abbas mengatakan bahwa Saka tidak mengenal Pegi Setiawan.

"Kami memenuhi panggilan dari pihak Polda untuk diminta keterangan sehubungan dengan adanya penangkapan Pegi, itu aja," kata Farhat Abbas.

Ia menegaskan bahwa kliennya ini sudah bebas dalam kasus tersebut setelah menjalani masa tahanan sesuai vonis hakim, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, Farhat Abbas memastikan jika pemanggilan dari penyidik tersebut lebih fokus pada apakah Saka kenal dengan Pegi Setiawan yang belum lama ini ditangkap.

"(Saka) udah nggak ada urusannya dengan pembunuhan itu karena sudah dihukum 8 tahun. Polda Jawa Barat masih menganggap bahwa DPO itu adalah Pegi, Pegi yang sekarang ini," bebernya.

"Kita bukan menguatkan atau tidak menguatkan. Kita akan menjawab dengan apa yang diketahui Saka. Tapi intinya Saka itu nggak kenal sama Pegi," imbuhnya.

Sementara itu, Krisna mengatakan Saka sudah pernah diperlihatkan beberapa orang yang disebut sebagai Pegi, termasuk Pegi yang ditangkap belum lama ini.

"Dulu Saka pernah diperlihatkan foto, kenal gak dengan ini Pegi, Saka bilang gak kenal. Lalu dengan Pegi yang ditangkap sekarang ini berbeda dengan foto apa yang dikasih kepada Saka," kata Krisna.

Pihaknya pun segera akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus yang dialami Saka Tatal 8 tahun lalu.

Di kesempatan yang sama, Titin selaku pengacara Saka Tatal menegaskan bahwa kliennya itu saat menjalani persidangan 8 tahun lalu tidak mengakui telah melakukan kejahatan tersebut.

"Anak-anak di persidangan tidak mengakui perbuatannya. Gak mengerti kejadian itu," tandasnya.

Topik Menarik