Dua Bandit Jalanan Spesialis Jambret Ponsel di Serang Dibekuk Polisi

Dua Bandit Jalanan Spesialis Jambret Ponsel di Serang Dibekuk Polisi

Terkini | lebak.inews.id | Selasa, 4 Juni 2024 - 03:40
share

SERANG, iNewsLebak.id - Tim Resmob Polres Serang Polda Banten menangkap dua bandit jalanan spesialis jambret Ponsel. Salah satu tersangka dibekuk di rumahnya yang berada di Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Dua bandit jalanan yang berhasil diringkus yaitu Mustofa (28) warga Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas dan Amin (18) warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka diantaranya 1 unit handphone hasil kejahatan serta motor Honda Kharisma yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

"Kedua pelaku diamankan di rumah tersangka Mustofa yang diketahui telah 3 kali menjalani hukuman di Rutan Serang dalam kasus pencurian barang elektronik dengan modus congkel jendela rumah," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin (3/6/2024).

Kasatreskrim menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Saproni (26) warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

 

"Korban melaporkan handphone miliknya dirampas oleh 2 pelaku saat duduk di depan rumah pada Minggu 23 Mei 2024. Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mendorong tubuh korban hingga terjatuh," terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady.

Berbekal dari laporan tersebut, kata Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil keberadaan pelaku.

"Kedua pelaku disergap tanpa melakukan perlawanan saat memasak nasi liwet di rumah tersangka Mustofa. Barang bukti yang diamankan didapat dari rumah tersangka," Terang Kapolres.

Dalam pemeriksaan, Kasatreskim AKP Andi Kurniady menambahkan tersangka mengaku baru satu kali melakukan perampasan handphone. Meski demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan karena diketahui tersangka Mustofa merupakan residivis 3 kali dihukum di Rutan Serang.

"Masih kita kembangkan, karena diduga tersangka tidak hanya sekali melakukan kejahatan," tandas Andi Kurniady.

Topik Menarik