Polisi Ingatkan Masyarakat Jangan Sebar Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel

Polisi Ingatkan Masyarakat Jangan Sebar Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel

Terkini | inews | Senin, 3 Juni 2024 - 19:07
share

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video ibu berinisial R (22) mencabuli anak kandung di Tangerang Selatan (Tangsel). Sebab ada ancaman pidana.

Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Dia meminta bagi masyarakat yang sudah mendapatkan video tersebut untuk tidak menyebarkan kembali.

Bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan, karena ini berisiko hukum. Kita kasihan juga sama korban untuk masa depan anak, kata Ade.

Dia mewanti-wanti terdapat ancaman pidana bagi pelaku penyebaran konten bermuatan asusila ataupun SARA. Pelakunya berisiko terjerat UU ITE.

Itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di Undang-undang ITE, kata dia.

Diketahui, R telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Perbuatan bejat sang ibu terekam video dan viral di media sosial.

Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. R dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Topik Menarik