Pekerja <i>Outsourcing</i> Wajib Ikut Iuran Tapera, Begini Kata Kemnaker

Pekerja Outsourcing Wajib Ikut Iuran Tapera, Begini Kata Kemnaker

Terkini | okezone | Minggu, 2 Juni 2024 - 22:04
share

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengatur spesifikasi pekerja sektor swasta yang akan masuk kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hingga saat ini, batasan pekerja yang akan menjadi kepesertaan Tapera adalah mereka yang memiliki gaji paling tidak di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyusun penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur lebih spesifik batasan-batasan pekerja di sektor swasta.

Indah menjelaskan, Permenaker tersebut termasuk untuk membahas nasib pekerja outsourcing, pegawai kontrak, maupun pegawai kemitraan seperti ojol hingga kurir paket, apakah memungkinkan untuk menjadi kepesertaan Tapera.

"Nanti diatur (nasib pegawai outsourcing) di Permenaker gimana baik nya. Kita tunggu hasil public hearing dulu dan sosialisasi," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Minggu (2/6/2024).

Terkait kepesertaan Tapera yang menyasar kepada para pekerja ini, Indah menegaskan baru akan diimplementasikan rencananya pada tahun 2027 mendatang. Hal itu sambil menunggu aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan karena berkaitan dengan hubungan industrial.

Topik Menarik