Kawal Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tondano, Ketua RPA Perindo Sulut: Sudah P21

Kawal Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tondano, Ketua RPA Perindo Sulut: Sudah P21

Terkini | inews | Sabtu, 1 Juni 2024 - 20:45
share

MINAHASA, iNews.id - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Sulawesi Utara (Sulut) mendatangi Polres Minahasa, Sabtu (1/6/2024). Kedatangan organisasi sayap Partai Perindo itu untuk kembali mempertanyakan perkembangan kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur di Tondano, Kabupaten Minahasa.

Pada kesempatan itu, Ketua DPW RPA Perindo Sulut, Anneke S Lesar beraudiensi dengan jajaran Polres Minahas untuk mendapatkan informasi perkembangan kasus yang selama ini menjadi perhatian RPA Perindo.

Dalam pertemuan itu, penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, berkas kasus tersebut sudah ditahap P21. "Terus kata Jaksa tanggal 4 ini sudah mau masuk tahap 2. Jadi harus diserahkan barang bukti dan orangnya gitu," ujar Anneke, Sabtu (1/6/2024).

Menurutnya, Perindo yang dikenal sebagai partai modern peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

Diketahui kasus yang dikawal oleh RPA Partai Perindo ini terjadi pada Kamis (9/11/2023) pukul 14.00 Wita di Kelurahan Maesa, Tondano Selatan Kabupaten Minahasa. Pelaku berinisial FU (71 tahun) di rumahnya mencabuli korban berinisial CT (6 tahun).

Topik Menarik