Intip Gaji Komite Tapera, Sebulan Bisa Kantongi Rp43 Juta

Intip Gaji Komite Tapera, Sebulan Bisa Kantongi Rp43 Juta

Terkini | sindonews | Kamis, 30 Mei 2024 - 08:38
share

Polemik Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) terus bergulir setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Gelombang penolakan terus terjadi, lantaran PP tersebut akan mewajibkan perusahaan memotong gaji pekerja swasta .

Nantinya para karwayan bakal mendapatkan potongan gaji sebesar 3 sebagai iuran Tapera, dengan rinciannya 2,5 ditanggung pekerja dan 0,5 menjadi tanggung jawab perusahaan pemberi kerja. Kewajiban iuran Tapera diyakini bakal menambah beban kelas menengah di Indonesia, lantaran daftar potongan gaji yang diterima karyawan semakin panjang.

Melansir laman resmi BP Tapera, tugas dari komite BP Tapera ialah merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan stratgis dalam pengelolaan Tapera; melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.

Anggota komite Tapera terdiri dari, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai ketua dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota komite.

Sementara, Komisioner dijabat Heru Pudyo Nugroho, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Sugiyarto, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Doddy Bursman, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Sid Herdi Kusuma dan Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi Wilson Lie Simatupang.

Sebagai informasi dalam gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera. Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres tersebut, Komite Tapera tidak hanya berhak mendapatkan gaji bulanan.

Komite Tapera dijelaskan berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja. Insentif juga didapatkan oleh Komisioner Tapera. Insentif diberikan kepada Komite Tapera berdasarkan pemberian insentif bagi Komisioner Tapera.

Besaran gaji Komite Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 meliputi, untuk posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur menteri sebesar Rp32,508 juta.

Lalu besaran honorarium Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp43,344 juta. Sedangkan menteri lainnya yang menjabat anggota Komite Tapera secara ex efficio di BP Tapera mendapatkan gaji Rp29.257.200 per bulannya.

Selain gaji, komite juga masih mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya. Untuk tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera antara lain THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya. "Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan," tulis Pasal 2 ayat (2).

Sedangkan untuk insentif bagi anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan paling banyak 40 dari insentif yang diterima Komisioner Tapera.

Topik Menarik