Apa Itu Kadaver yang Ditemukan di Unpri Medan, dari Mana Mayatnya dan Bagaimana Aturan Penggunaannya di FK?

Apa Itu Kadaver yang Ditemukan di Unpri Medan, dari Mana Mayatnya dan Bagaimana Aturan Penggunaannya di FK?

Terkini | inews | Rabu, 13 Desember 2023 - 21:32
share

JAKARTA, iNews.id - Penemuan lima mayat di kampus Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan menghebohkan publik. Pihak Unpri telah memastikan mayat-mayat itu merupakan kadaver atau cadaver yang dipergunakan sebagai media praktikum anatomi.

Dosen Anatomi Fakultas Kedokteran (FK) Unpri Medan Ali Napiah Nasution mengatakan, Polresta Medan dan Tim Laboratorim Forensik (Labfor) Polda Sumut sudah mengecek lima mayat tersebut di laboratorium anatomi FK Unpri, Selasa (12/12/2023), sekitar jam 15.00 WIB.

"Atas permintaan polisi, saya mendampingi polisi dari Polda dan Tim Labfor Polda Sumut memeriksa laboratorium anatomi FK Unpri untuk mengecek lima kadaver di laboratorium anatomi. Kemudian kadaver tersebut dijajarkan di laboratorium untuk diperiksa," kata Ali dalam klarifikasinya di video yang diposting di akun Instagram prim.tv, Rabu (13/12/2023).

Unpri Medan Tegaskan Temuan 5 Mayat di Kampus Tersimpan dalam Laboratorim Anatomi (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)
Unpri Medan Tegaskan Temuan 5 Mayat di Kampus Tersimpan dalam Laboratorim Anatomi (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

Kelima kadaver itu langsung dikembalikan ke tempat penyimpanan setelah diperiksa. Dia tidak menjelaskan detail soal penemuan dua mayat di bak yang sempat viral di media sosial. Namun, dia memastikan kelima kadaver itu sudah ada di laboratorium anatomi FK Unpri sejak 2008 sebagaimana FK lainnya yang juga memiliki kadaver.

"Saya tegaskan juga bahwa kelima kadaver itu berada di dalam laboratorium Unpri dan dipergunakan sebagai media praktikum anatomi sejak 2008. Seyogyanya di setiap fakultas kedokteran di Indonesia memiliki kadaver di laboratorium anatomi," katanya.

Penemuan lima mayat di FK Unpri tersebut pun membuat masyarakat mempertanyakan, apa itu cadaver atau kadaver dan pertanyaan terkait lainnya. Berikut penjelasan terkait kadaver.

1. Apa itu cadaver atau kadaver?

Pengertian cadaver atau kadaver menurut kamus bahasa Inggris Merriam-Webster adalah mayat, khususnya yang dimaksudkan untuk pembedahan. Sementara Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan, kadaver adalah jenazah, biasanya digunakan mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi.

Kadaver bisa diartikan sebagai mayat yang diawetkan yang digunakan oleh mahasiswa kedokteran untuk belajar anatomi. Dikutip dari Quora, meskipun belajar anatomi bisa lewat buku, textbook, digital, tapi belajar anatomi yang nyata membutuhkan kadaver. Dengan kadaver, mahasiswa bisa merasakan memegang otot, syaraf, pembuluh darah dan organ tubuh manusia dengan tangan sendiri.


2. Sejak kapan kadaver digunakan untuk pendidikan?

Penggunaan kadaver untuk pendidikan lebih lanjut tentang tubuh manusia sudah sejak abad ketiga. Dikutip dari situs research for life, kadaver mulai digunakan pada abad ketiga dengan berdirinya sekolah kedokteran Yunani di Alexandria. Sebelum pembedahan pada manusia, pengetahuan kedokteran sebagian besar didasarkan pada observasi, anggapan, studi terhadap hewan dan pemeriksaan tulang manusia.

Herophilus dari Chalcedon, dan Erasistratus dari Ceos adalah dokter pertama yang mengabaikan tabu moral dan estetika agama yang sebelumnya melarang dokter melakukan pembedahan manusia untuk tujuan anatomi, pada awal abad ke-3. Pemanfaatan penjahat yang telah meninggal dan tujuan Alexandria untuk menjadi pusat literatur dan pembelajaran ilmiah membuat upaya ilmiah mereka cukup berhasil.

Ilustrasi kadaver.  (Foto: IST)
Ilustrasi kadaver. (Foto: IST)


3. Dari mana mayat-mayat didapatkan untuk studi ilmu kedokteran?

Banyak yang penasaran, dari mana fakultas kedokteran atau mahasiswa mendapatkan kadaver. Penggunaan kadaver untuk praktikum di fakultas kedokteran khususnya di laboratorium anatomi sudah diatur oleh undang-undang, yakni Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kadaver diatur dalam peraturan menteri, di antaranya, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.

Dikutip dari situs Kementerian Kesehatan, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur mengenai penggunaan mayat untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran di Pasal 120. Berikut aturannya:

(1) Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran.
(2) Bedah mayat anatomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya, atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.
(3) Mayat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan disimpan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sejak kematiannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bedah mayat anatomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Selain itu, penggunaan kadaver untuk keperluan pendidikan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. PP ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 1981 oleh Presiden RI Soeharto.

Dalam Bab I, pasal 1 disebutkan, bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran.

Selanjutnya dijelaskan lebih rinci dalam Bab III mengenai Bedah Mayat Anatomis
Pasal 5: Untuk bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud data Pasal 2 huruf a dan c.

Syaratnya yakni, dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti. Kemudian, tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.

Pasal 6: Bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan data bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.
Pasal 7: Bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.
Pasal 8: Perawatan mayat sebelum, selama, dan sesudah bedah mayat anatomis dilaksanakan sesuai dengan masing-masing agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan diatur oleh Menteri Kesehatan.

Selain itu, kadaver juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor di Pasal 18. Disebutkan, mayat yang tidak dikenal atau tidak diurus keluarganya dapat langsung dimanfaatkan untuk donor organ, jaringan dan sel. Sementara pemanfaatan organ, jaringan, dan/atau sel dari mayat yang tidak dikenal atau tidak diurus keluarganya harus atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya, persetujuan tertulis keluarganya dan/atau persetujuan dari penyidik Kepolisian setempat.

Persetujuan dari penyidik Kepolisian setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal tidak diketahui adanya persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya/persetujuan tertulis keluarganya tidak dimungkinkan. Selanjutnya, dalam hal mayat tersebut berhubungan dengan perkara pidana, pemanfaatan organ dari mayat hanya dapat dilakukan setelah proses pemeriksaan mayat yang berkaitan dengan perkara selesai. Pemanfaatan organ dari mayat harus dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 19 ayat 1 disebutkan, pengambilan organ dari donor kadaver hanya dilakukan segera setelah calon donor kadaver dinyatakan mati batang otak. Sebelum pengambilan organ dari donor kadaver sebagaimana dimaksud pada ayat 1, wajib memperoleh persetujuan dari keluarga terdekat donor lebih dahulu.

4. Kadaver dan istilah "mortui vivos docent".

Kadaver bagi mahasiswa kedokteran tidak bisa dilepaskan dengan istilah Latin "mortui vivos docent" atau diartikan menjadi, mereka yang telah meninggal menjadi guru bagi yang masih hidup.

Kadaver menawarkan wawasan tentang anatomi manusia, memberikan informasi tentang bagaimana penyakit mempengaruhi tubuh, memungkinkan ahli bedah dan dokter untuk berlatih dan menyempurnakan teknik. Kadaver juga memungkinkan para peneliti untuk mengembangkan perangkat medis, meningkatkan sistem pengiriman obat, dan bahkan membantu lebih jauh penelitian mengenai penyakit.

Dikutip dari situs UNS, cadaver adalah guru bagi mahasiswa kedokteran. Karena itu, motto pembelajaran anatomi adalah: "Mortui Vivos Docent" yang artinya kurang lebih: "Orang yang sudah mati mampu memberi pelajaran (anatomi) kepada yang masih hidup. Kehadiran anatomi di setiap fakultas kedokteran merupakan penanda bagi seorang mahasiswa, karena baru merasa sebagai mahasiswa kedokteran kalau mereka sudah belajar anatomi melalui cadaver.

Topik Menarik