Apa Itu Istithaah Haji, dan Bagaimana Dampak Hukumnya?
JAKARTA - Pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu syarat untuk calon jamaah haji 2024 melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Istithaah kesehatan adalah kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur.
Acuannya didasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga jamaah haji dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan agama Islam. "Istithaah jamaah yang paling jadi persoalan adalah istithaah kesehatan" kata Menag di Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi Publik dan Teknologi Sistem Informasi Wibowo Prasetyo mengatakan isu istithaah kesehatan jangan dipahami sebagai upaya membatasi atau menghalangi jamaah berangkat haji. Tapi, dilihat sebagai usaha pemerintah membantu jamaah agar bisa menjalankan ibadah haji dengan sehat, nyaman dan mabrur.
Isthithaah jamaah haji juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Isthithaah Kesehatan Jamaah Haji, maupun ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Tanggapan Mengejutkan Asisten Pelatih Shin Tae-yong soal Program Naturalisasi Timnas Indonesia
Apa Itu Isthithaah?
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) isthithaah berarti kemampuan. Sedangkan dalam buku Moderasi Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kemenag, mengklasifikasikan istilah isthithaah dari prespektif imam 4 madzhab.
Seperti Imam Syafii yang membagi istitaah menjadi mubasyarah (mampu karena diri sendiri) dan istithaah ghairu mubasyarah (mampu karena bantuan orang lain). Contoh mampu karena bantuan orang lain adalah petugas haji.
Sedangkan madzhab Hanafi dan Hambali mengkategorikan badan sehat, memiliki biaya dan kendaraan, aman dalam perjalanan sebagai isthithaah.
Hampir sama dengan Hanafi dan Hambali, Imam Malik menggambarkan istilah istithaah dengan; "Orang yang sanggup berjalan kaki dan mencari nafkah atau bekerja selama ibadah haji serta adanya biaya bagi keluarga yang ditinggalkan."