Pemecatan Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Bakal Berdampak Pada Kursi Shintya Sandra Kusuma di DPR

Pemecatan Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Bakal Berdampak Pada Kursi Shintya Sandra Kusuma di DPR

Terkini | tegal.inews.id | Senin, 27 Januari 2025 - 19:40
share

KOTA TEGAL, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi.

DKPP menyatakan Ketua KPU Brebes dan Ketua Bawaslu Brebes melanggar kode etik saat Pemilu 2024 lalu dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito pada, Senin (20/01/2025) pekan kemarin.

Keputusan DKPP ini bisa berdampak pada posisi Shintya Sandra Kusuma di DPR RI. Hal tersebut dikatakan pemerhati politik lokal L Sandy dalam wawancara singkat.

"DKPP sudah memberikan putusan pelanggaran etik terhadap penyelenggara Pemilu di Kabupaten Brebes, ini menguatkan indikasi adanya penggelembungan suara. Dan pastinya ini akan merambah pada sah atau tidaknya kursi tersebut,” ungkap Sandy, Senin (27/01/2025).

Untuk itu, kata Sandy mendesak KPU Pusat untuk melakukan evaluasi terkait akibat yang ditimbulkan oleh kasus itu sendiri. "Harus segera dilakukan evaluasi lanjutan oleh KPU terkait perolehan suara di dapil tersebut. Bisa jadi implikasinya adalah Pergantian Antar Waktu atau PAW, atau dampak hukum yang lain,” tuturnya.

 

Atas dasar putusan DKPP tersebut pun, Sandy juga mendesak partai pengusung untuk segera menggelar sidang etik terhadap anggota legislatif yang dimaksud.

"DPP harus menyikapi ini dengan menggelar sidang etik. Penggelembungan suara merupakan pelanggaran kode etik yang berat,” tegasnya.

Hal ini juga akan berdampak pada citra PDI Perjuangan jika lamban dalam bertindak. “Masih jadi perhatian publik kasus Harus Masiku dan beberapa kasus lainnya seperti polemik di Dapil Banten. PDIP harus tegas dalam menyikapi ini, sebagai partai terbesar yang konsisten menggaungkan demokrasi kerakyatan,” ucap Sandy.

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Manja Lestari Damanik terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7, Pasal 8 huruf b, dan Pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Begitu juga dengan Trio Pahlevi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7, Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf a, dan Pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Topik Menarik