Majelis Hakim PN Tegal Vonis Nenek Sarinah 10 bulan

Majelis Hakim PN Tegal Vonis Nenek Sarinah 10 bulan

Terkini | tegal.inews.id | Jum'at, 13 September 2024 - 02:30
share

KOTA TEGAL , iNews . id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal akhirnya memvonis terdakwa dugaan pemalsuan surat pengurusan sertifikat tanah Nenek Sarinah (73) dengan pidana penjara 10 bulan.

Vonis dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim Indah Novi Susanti (Ketua) hakim anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Windarto dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Edi Utama di PN Tegal, Kamis (12/9/2024).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti mengatakan, terdakwa Hj Sarinah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai pasal 263 ayat (2) KUHP yakni menggunakan surat palsu untuk membuat sertifikat tanah atas nama kedua anaknya Eli Susmini dan Lediana.

"Saudara terdakwa diputus 10 bulan. Baik terdakwa maupun JPU mempunyai hak yang sama, atas putusan ini menerima, banding atau pikir-pikir dan kami kasih satu minggu," katanya.

Mendengar vonis, Penasehat Hukum terdakwa Edi Utama langsung mengatakan mengajukan upaya banding. "Kami akan melakukan upaya banding terhadap putusan itu," kata Edi.

Sementara JPU Wiwin Windarto usai persidangan mengatakan pihaknya akan pikir-pikir terkait putusan itu. Pasalnya, dari penasehat hukum menyatakan akan melakukan banding. "Kita pikir-pikir, karena saat ini dari penasehat menyatakan banding. Mungkin saja dalam waktu seminggu bisa berubah akan menerima," terangnya.

Menurut Wiwin Windarto, terdakwa tidak langsung dieksekusi masuk penjara karena belum ada inkrah. Persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidan penjara 10 bulan. Karena terdakwa dinilai terbukti menggunakan surat palsu untuk pengurusan sertifikat tanah. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai pasal 263 ayat (2) KUHP.

Kasus bermula saat terdakwa menyampaikan kepada Hj Rokhayah adanya tanah milik H Mudli yang akan dijual seharga Rp125 juta.

Selanjutnya, Hj Rokhayah meminta kepada terdakwa untuk memberikan tanah itu. Ternyata, belakangan terbit sertifikat atas nama Susmini dan Lediana yang merupakan anak terdakwa. Hingga, akhirnya kasus tersebut sampai ke Pengadilan.

Topik Menarik