Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Ansor di Tasikmalaya

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Ansor di Tasikmalaya

Terkini | tasikmalaya.inews.id | Jum'at, 3 Januari 2025 - 13:14
share

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Kepolisian resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menimpa seorang anggota Ansor di wilayah Tasikmalaya. Ketiga pelaku diduga terlibat dalam aksi kekerasan bersama yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi memperoleh berbagai bukti dan keterangan saksi dari lokasi kejadian.

“Ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan atau Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Iptu Jajang pada Jumat (3/1/2025).

Ketiga tersangka yang kini mendekam di tahanan Polres Tasikmalaya Kota masing-masing berinisial RIY (22), GAN (20), dan DEN (21), semuanya merupakan warga Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya. “Mereka sudah kami tahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Kronologi Kejadian

Insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada malam pergantian tahun, akhir Desember 2024. Menurut keterangan polisi, korban yang sedang melintas di sekitar lokasi kejadian menegur para pelaku yang sedang mengonsumsi minuman keras.

Teguran tersebut memicu kemarahan pelaku, yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan harus segera mendapatkan perawatan di Puskesmas Ciawi.

“Begitu laporan masuk, petugas kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku pada malam itu juga,” ungkap Iptu Jajang.

 

Proses Hukum Berlanjut

Polisi memastikan bahwa ketiga tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan adil,” tegas Iptu Jajang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, atau hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan serupa agar dapat segera ditangani pihak berwenang.

 

Topik Menarik