Pemkot Tasikmalaya Dorong Kesadaran Publik melalui Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya kembali menegaskan komitmennya terhadap kesehatan masyarakat dengan melaksanakan sosialisasi dan implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (24/12/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Tasikmalaya ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua PHRI, Kadin, HIPMI, pimpinan ritel, Ketua No Tobacco Community, perwakilan perangkat daerah, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Tasikmalaya, Nina Kurniada, menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan KTR membutuhkan dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kawasan tanpa rokok, sekaligus meningkatkan derajat kesehatan di Kota Tasikmalaya,” ujar Nina.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemkot Tasikmalaya telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Nina, sejumlah area telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok sesuai Perda tersebut. Di antaranya:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan
2. Kawasan belajar mengajar
3. Tempat bermain anak
4. Tempat ibadah
5. Angkutan umum
6. Tempat kerja
7. Area lain yang ditetapkan oleh pemerintah
“Perda ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok, sekaligus meningkatkan kesadaran akan bahaya yang ditimbulkan oleh rokok,” ucapnya.
Sosialisasi ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya asap rokok.
Melalui langkah ini, Pemkot Tasikmalaya menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kesehatan warganya sekaligus mendukung upaya nasional untuk mengurangi prevalensi perokok aktif, terutama di ruang-ruang publik.