Kejati Jabar Pastikan Layanan Hukum Jaksa Pengacara Negara Gratis, Peringatkan Oknum Nakal
BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Nur Sricahyawijaya, menegaskan bahwa seluruh layanan pendampingan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersifat gratis.
Pernyataan ini meneguhkan komitmen Kejati Jabar dalam memastikan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan, termasuk di wilayah Kota Banjar.
"Pendampingan hukum yang dilakukan oleh bidang Datun, seperti pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN) atau Proyek Strategis Daerah (PSD), sama sekali tidak dikenakan biaya. No fee," tegas Nur Sricahyawijaya saat dihubungi.
Nur menjelaskan, bahwa layanan hukum dari JPN mencakup pendampingan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga proyek-proyek strategis nasional dan daerah.
Kejati Jabar ingin memastikan bahwa seluruh instansi pemerintah dan perusahaan yang bekerja sama dengan kejaksaan tidak terbebani oleh biaya tambahan yang tidak semestinya.
"Tujuannya adalah menciptakan akses hukum yang luas dan memastikan seluruh kegiatan tetap berada dalam koridor hukum yang benar. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan," ujarnya.
Kebijakan layanan hukum gratis ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi antara kejaksaan dan berbagai instansi dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka secara profesional.
Dengan demikian, program ini bukan hanya tentang mendukung pembangunan strategis, tetapi juga memperkuat integritas hukum di Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Nur juga memperingatkan agar masyarakat dan instansi pemerintah berhati-hati terhadap oknum yang mungkin mencoba memanfaatkan layanan gratis ini untuk kepentingan pribadi dengan meminta imbalan.
"Jika ada oknum yang meminta bayaran atas layanan ini, segera laporkan kepada Kejati Jabar. Kami memiliki mekanisme pelaporan yang jelas untuk menangani kasus seperti ini," katanya.
Langkah ini diambil untuk memastikan layanan hukum tetap bersih dari penyimpangan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang memanfaatkan jasa hukum JPN.
Dengan kebijakan ini, Kejati Jabar berharap dapat menciptakan iklim hukum yang kondusif bagi semua pihak, terutama dalam pelaksanaan proyek strategis nasional dan daerah.
Kolaborasi antara kejaksaan dan instansi terkait juga diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih terarah dan bebas dari persoalan hukum.
“Kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan adalah prioritas kami. Komitmen ini adalah bukti nyata bahwa Kejati Jabar hadir untuk melayani tanpa membebani,” pungkas Nur.