Asep Goparulloh Ditunjuk Sebagai PLH Sekda Kota Tasikmalaya Usai Ditinggal Ivan Dicksan Cuti

Asep Goparulloh Ditunjuk Sebagai PLH Sekda Kota Tasikmalaya Usai Ditinggal Ivan Dicksan Cuti

Terkini | tasikmalaya.inews.id | Senin, 1 Juli 2024 - 20:51
share

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - H. Asep Goparulloh ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya menggantikan H. Ivan Dicksan Hassanudin yang telah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) sejak 1 Juli 2024.

Untuk mengisi kekosongan dan memastikan pelayanan serta administrasi tetap berjalan, Drs. H. Asep Goparulloh, M.Pd, yang merupakan Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, ditunjuk sebagai PLH Sekda untuk maksimal 30 hari sesuai dengan Kepwal Kota Tasikmalaya Nomor 800.1.3.1/Kep.415-BKPSDM/2024.

Ivan Dicksan telah melaksanakan CLTN sejak 1 Juli 2024, berdasarkan Kepwal Nomor 800.1.11.7/Kep.413-BKPSDM/2024 tentang Pemberian CLTN kepada Dr. Drs. H. Ivan Dicksan Hasannudin, M.Si. CLTN ini merujuk pada Persetujuan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor AL-23278000001 tanggal 6 Juni 2024.

CLTN ini menyebabkan Ivan Dicksan tidak berhak menerima penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masa kerjanya tidak diperhitungkan. Berdasarkan Pasal 144 PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Ivan Dicksan diberhentikan dari Jabatan Tinggi Pratama (JPT) sebagai Sekretaris Daerah mulai 1 Juli 2024 melalui Kepwal Kota Tasikmalaya Nomor 800.1.3.3/Kep.414-BKPSDM/2024.

Ivan Dicksan menyatakan bahwa meskipun masih berstatus ASN, statusnya tidak aktif selama menjalankan aktivitas politik. "Masih ASN cuma tidak aktif. Sesuai aturan, saat melakukan aktivitas politik saya harus dalam status ASN yang tidak aktif," kata Ivan di Pemko Tasikmalaya, Senin (1/7/2024) sore.

Ivan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh ASN yang telah mendukungnya selama mengemban tugas sebagai Sekda Kota Tasikmalaya. "Kerja Pemkot adalah kerja bersama, dan saya tidak bisa apa-apa tanpa dukungan dari semua. Saya pamit sebagai Sekda," ujarnya.

Sementara itu, PLH Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparulloh menyatakan akan melanjutkan tugas-tugas yang sebelumnya dilakukan oleh H. Ivan Dicksan selama masa jabatannya sebagai Sekda. "Masa tugas PLH itu 30 hari, dan saya akan melaksanakan tugas-tugas selaku Sekda selama periode tersebut," ucap Asep.

 

Asep Goparulloh mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mempercayakan tugas ini kepadanya. "Terima kasih juga kepada Plh Wali Kota dan rekan-rekan atas kepercayaan ini," paparnya.

Plh Wali Kota Tasikmalaya Asep Sukmana, menekankan bahwa pengisian jabatan Sekda melalui PLH ini hanya sementara dan tidak boleh ada kekosongan dalam posisi tersebut. "Pengisian jabatan Sekda melalui PLH hanya sementara, maksimal 30 hari," ucap Asep.

Selanjutnya, akan ditunjuk penjabat Sekda sampai ada pejabat definitif melalui proses open bidding. "Setelah itu, akan ada open bidding untuk Sekda definitif. Banyak eselon 2 yang punya kapabilitas," tandasnya.

 

Topik Menarik