Ombudsman Desak KKP Segera Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang

Ombudsman Desak KKP Segera Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang

Terkini | tangsel.inews.id | Rabu, 15 Januari 2025 - 20:50
share

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Ombudsman RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera membongkar pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut tersebut dinilai ilegal dan menyebabkan kerugian bagi ribuan nelayan setempat.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan hal ini usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025). Dalam sidak tersebut, Ombudsman melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk KKP, Kementerian ATR/BPN, Kemenko Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Provinsi Banten, untuk meminta keterangan langsung.

“Keterangan dari pihak KKP menyebutkan bahwa pagar laut ini tidak memiliki izin dan telah disegel. Ombudsman mendesak KKP segera membongkar pagar tersebut karena jelas-jelas merugikan nelayan,” ujar Yeka dalam keterangan tertulis yang diterima iNewsTangsel.

Menurut Ombudsman, pemagaran ini menghambat akses nelayan dalam mencari nafkah, sehingga pelayanan publik terganggu. Yeka memperkirakan kerugian yang dialami nelayan selama lima bulan terakhir mencapai Rp 9 miliar.

“Pemagaran ini sudah berlangsung sejak Agustus 2024. Seharusnya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran, meskipun memang diperlukan persiapan sumber daya,” tambahnya.

 

Ombudsman juga tengah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri melalui perwakilannya di Provinsi Banten, di bawah pimpinan Fadli Afriadi, untuk menyelesaikan permasalahan ini. Selain itu, Ombudsman berencana memanggil pihak-pihak terkait guna merampungkan hasil investigasi.

Terkait tuduhan bahwa pagar laut ini bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Yeka menyatakan hal tersebut tidak benar berdasarkan keterangan dari Kemenko Perekonomian. Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup memastikan belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut.

Kementerian ATR/BPN juga mengonfirmasi bahwa wilayah tersebut belum memiliki dokumen hak apa pun dan masih menjadi milik negara.

“Karena ini ilegal, ada potensi tindak pidana. Namun, fokus Ombudsman adalah pada pelayanan publik yang terganggu. Kami berharap dalam 1-2 pekan ke depan, persoalan ini selesai dan nelayan bisa kembali beraktivitas,” tegas Yeka.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyoroti dampak kerugian yang ditimbulkan, khususnya bagi nelayan, petambak, dan masyarakat pesisir.

 

“Tindakan tegas dan terukur dari kementerian serta instansi berwenang harus segera dilakukan untuk menyelesaikan persoalan pagar laut ilegal ini. Selain mencegah kerugian yang lebih besar, langkah ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir melindungi masyarakatnya,” pungkas Fadli.

Topik Menarik