Pupuk Subsidi Mahal, Kementan Ancam Cabut Izin Penjualan

Pupuk Subsidi Mahal, Kementan Ancam Cabut Izin Penjualan

Ekonomi | tangsel.inews.id | Jum'at, 10 Januari 2025 - 22:20
share

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kementerian Pertanian (Kementan) merespons laporan adanya harga pupuk subsidi yang mencapai Rp300.000 per kuintal di Nusa Tenggara Barat (NTB), jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Distributor atau pengecer pupuk subsidi yang menjual di atas HET akan dikenai tindakan tegas.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kebenaran laporan tersebut. Jika terbukti, Kementan tidak akan ragu mencabut izin usaha pihak yang terlibat, karena tindakan menaikkan harga pupuk secara sengaja sangat merugikan petani.

“Kami akan tindak tegas oknum yang mencari keuntungan pribadi. Jika terbukti, kami langsung bertindak. Petani adalah ujung tombak kita, masak mereka dizalimi dengan kenaikan harga seperti ini. Tolong cek alamat dan identitas pelaku, saya akan evaluasi, dan izinnya bisa kami cabut,” ujar Amran di kantor Kementan, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono juga menyoroti masalah ini saat kunjungan kerja ke Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB. Ia langsung meminta PT Pupuk Indonesia untuk menyelidiki penyebab kenaikan harga pupuk subsidi di wilayah tersebut.

“Masalah pupuk adalah salah satu kendala yang dihadapi petani untuk mencapai swasembada pangan. Kami berharap petani bisa membeli pupuk sesuai HET yang berlaku,” ungkap Sudaryono.

 

Ia mengakui bahwa mahalnya pupuk sering menjadi hambatan bagi petani karena dapat mengurangi produksi. Namun, ia juga menjelaskan bahwa kenaikan harga pupuk subsidi sering kali disebabkan oleh beban ongkos kirim yang membuat harganya melampaui HET.

“Di kios, harga sudah sesuai, yakni Rp115.000 per sak (50 kg). Namun, ada tambahan ongkos kirim dan iuran kelompok. Oleh karena itu, sejak awal tahun, sistem distribusi pupuk telah diperbaiki agar lebih efisien, langsung dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan gabungan kelompok tani (gapoktan),” jelasnya.

Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2025, Kementan menetapkan HET pupuk subsidi sebagai berikut: Rp2.250 per kg atau Rp225.000 per kuintal untuk pupuk urea, Rp2.300 per kg atau Rp230.000 per kuintal untuk pupuk NPK, Rp3.300 per kg atau Rp330.000 per kuintal untuk pupuk NPK khusus kakao, dan Rp800 per kg atau Rp80.000 per kuintal untuk pupuk organik. 

Topik Menarik