64 Narapidana Kasus Narkoba dan Judi Online Dipindahkan ke Nusakambangan
MEDAN, iNewsTangsel.id - Untuk mendukung program Akselerasi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang selaras dengan instruksi Presiden Republik Indonesia terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, pada Jumat (8/11/2024) memerintahkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan dengan memindahkan 64 narapidana.
Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, para narapidana tersebut diduga masih terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba, love scamming, dan penipuan online dari dalam Lapas dan Rutan. "64 narapidana tersebut akan kami pindahkan", tegas Agus.
Kegiatan pemindahan ini melibatkan kerja sama dengan TNI, POLRI, dan BNN yang dikoordinasikan langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, serta didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. "Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang bebas dari peredaran narkoba dan penipuan online", kata Agus kepada wartawan.
Narapidana yang dipindahkan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, yang menerapkan sistem pengamanan Super Maximum Security. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memutus jaringan peredaran narkoba dan penipuan online dari dalam Lapas dan Rutan.
Selain itu, pemindahan ini juga bertujuan untuk mengurangi masalah overcrowding di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara yang saat ini dihuni 32.177 narapidana (data per 5 November 2024), padahal kapasitas idealnya hanya untuk 14.811 orang. Tingkat hunian di wilayah ini mencapai 217 dari kapasitas.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen untuk terus mewujudkan arahan Presiden melalui langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. Pemindahan 64 narapidana berisiko tinggi ini merupakan langkah awal dalam realisasi komitmen tersebut.
Ke depannya, pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan akan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba dan penipuan online, khususnya di Lapas dan Rutan, tutupnya.