Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Jatim di MK: Dalil Risma-Gus Hans Dinilai Lemah

Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Jatim di MK: Dalil Risma-Gus Hans Dinilai Lemah

Terkini | surabaya.inews.id | Jum'at, 17 Januari 2025 - 21:30
share

JAKARTA, iNEWSSURABAYA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2025 dengan nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Jumat (17/1/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan eksepsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim sebagai termohon dan tim hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai pihak terkait.

Dalam persidangan, Koordinator Hukum Tim Pemenangan Pasangan (TPP) Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menyampaikan bahwa seluruh dalil gugatan yang diajukan tim Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Edward menegaskan bahwa gugatan tersebut harus ditolak oleh MK.

"Tidak ada dalil yang jelas dan tidak memiliki legal standing. Kami memohon agar MK menolak seluruh gugatan dari pemohon," ujar Edward dalam keterangannya.

Edward menjelaskan, berdasarkan aturan, selisih suara yang dapat diajukan sebagai sengketa hasil Pilkada adalah maksimal 0,5 dari total suara sah. Dengan jumlah suara sah sebanyak 20.732.592, selisih suara maksimal untuk dapat mengajukan gugatan adalah 103.663 suara.

Namun, fakta menunjukkan selisih suara antara pasangan Risma-Gus Hans dengan Khofifah-Emil mencapai 5.449.070 suara, atau jauh di atas ambang batas yang diperbolehkan.

"Selisih suara yang sangat signifikan ini membuktikan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan," jelas Edward.

Edward juga membantah tudingan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilontarkan oleh tim Risma-Gus Hans. Menurutnya, narasi TSM lebih tepat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif yang merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi, bukan ranah MK.

"Sangat mustahil bila isu-isu yang diajukan dipaksakan untuk diadili oleh MK," tegas Edward.

 

Terkait tuduhan manipulasi suara, Edward menilai tudingan tersebut kabur karena tidak disertai bukti yang jelas dan spesifik, seperti subjek hukum, waktu, lokasi, serta metode dugaan pelanggaran.

Sebelumnya, pasangan Risma-Gus Hans mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilgub Jatim yang dinilai penuh kejanggalan. Kuasa hukum mereka, Triwiyono Susilo, menyoroti adanya sekitar 3.900 TPS dengan perolehan suara di bawah 30 suara bagi pasangan nomor urut 03 tersebut. 

Selain itu, mereka juga menuding ada TPS dengan partisipasi pemilih yang mencapai 99 hingga 100 persen, yang diduga mendukung pasangan tertentu secara tidak wajar.

Namun, hasil resmi dari KPU Jatim menunjukkan pasangan petahana Khofifah-Emil memenangkan Pilgub Jatim dengan perolehan suara 12.192.165 atau 58,81 dari total suara sah. Kemenangan ini merata di 36 kabupaten/kota di Jawa Timur, mengalahkan pasangan Risma-Gus Hans yang meraih 6.743.095 suara dan pasangan Luluk-Lukman dengan 1.797.332 suara.

Sidang di MK masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan bukti-bukti dari pihak terkait. Namun, dengan argumen kuat yang disampaikan tim Khofifah-Emil, peluang gugatan Risma-Gus Hans untuk diterima semakin kecil.

Topik Menarik