Bawa Sajam Saat Adu Ayam, Warga Sampang di Tangkap Polisi

Bawa Sajam Saat Adu Ayam, Warga Sampang di Tangkap Polisi

Terkini | surabaya.inews.id | Kamis, 2 Januari 2025 - 17:20
share

SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Dua pria berinisial P (54) asal Desa Montor, Kecamatan Banyuates, dan M (54) asal Barang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di lokasi sabung ayam. Kedua pelaku menyimpan senjata tajam jenis pisau di pinggang mereka saat dilakukan penggeledahan oleh polisi.

Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan dua bilah sajam masing-masing berukuran 45 cm dan 29 cm yang dibawa oleh P dan M.

“Saat personel kami menggerebek aktivitas judi sabung ayam, kedua pelaku ditemukan membawa sajam ke lokasi tersebut,” ujar Hendro Sukmono pada Kamis (2/1/2025).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 16 anggota Unit Reskrim Polres Sampang diterjunkan ke lokasi. Namun, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), banyak pelaku sabung ayam yang berusaha kabur. Meski begitu, P dan M berhasil diamankan dan kini sudah berada di Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sajam,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1961 tentang penyalahgunaan senjata tajam.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Hendro Sukmono.

 

Penggerebekan ini menunjukkan komitmen Polres Sampang dalam memberantas segala bentuk kriminalitas di wilayahnya, termasuk perjudian dan penyalahgunaan senjata tajam. Masyarakat diimbau untuk menjauhi kegiatan ilegal demi menjaga keamanan bersama.

Topik Menarik