Arena Sabung di Sampang Digrebek, Polisi Amankan Sajam dan Puluhan Motor Diduga Milik Pelaku
SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Sabung ayam di Desa Tlagah Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Madura di grebek polisi. Rabu (1/1/2025). Al hasil 8 terduga pelaku judi ayam sabung berhasil diamankan ke Mapolres Sampang, dari beberapa pelaku 2 diantaranya membawa senjata tajam (sajam) yakni Inisial P dan N
Sementara Enam orang terduga pelaku perjudian sabung ayam yakni Inisial I, H, H ,AD , Ja , MJ merupakan warga Kecamatan Sokobanah
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono Mengatakan Dalam pengungkapan tersebut, Unit Kasat Reskrim Polres Sampang membawa 16 personel. Ketika di TKP sudah banyak yang berusaha untuk melarikan diri.
Sebelumnya petugas sudah beberapa kali melakukan pengrebekan namun keberadaan petugas diketahui oleh para penjudi, sehingga saat pihak kepolisian mendatangi lokasi, arena judi sabung ayam tersebut sudah bubar.
"Namun informasinya kali ini baru, sehingga kami dapat tindak lanjuti dengan baik ketika ke tempat kejadian perkara (TKP)," ungkapnya.
Menurutnya, selain ayam sabung dan arena petugas juga berhasil mengamankan puluhan sepeda motor milik para pelaku.
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Jasa Mina Bahari Binaan KKP Uji Coba Salurkan Makan Bergizi Grat
"Ada sekitar 35 kendaraan bermotor berhasil diamankan di TKP, mungkin pemiliknya panik lalu melarikan diri."terangnya
Akibat perbuatannya para pelaku judi ayam sabung dijerat pasal 53 KUHP Junto pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Sementara pelaku yang membawa Sajam, polisi akan mengenakan pasal berlapis dengan undang-undang (UU) darurat.
"Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya