LPBH PWNU Jatim Lancarkan Perang Melawan Mafia Tanah
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur periode 2024-2029 resmi memulai program kerjanya dengan fokus pada perlindungan hukum masyarakat, khususnya warga Nahdlatul Ulama (NU).
Salah satu program prioritas yang dideklarasikan adalah pemberantasan mafia tanah, sebuah praktik yang dinilai telah merugikan banyak warga NU.
Sullamul Hadi, Ketua LPBH PWNU Jatim yang akrab disapa Gus Hadi, menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik mafia tanah.
"Mayoritas korban mafia tanah di Jawa Timur adalah warga NU. Oleh karena itu, kami berkomitmen penuh untuk melawan praktik ini, sejalan dengan upaya Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Gus Halim Iskandar," tegas Gus Hadi dalam konferensi pers di kantor LPBH PWNU Jatim, Selasa (24/12/2024).
LPBH PWNU Jatim tengah mempertimbangkan untuk membuka posko pengaduan khusus bagi korban mafia tanah.
Selain mafia tanah, LPBH PWNU Jatim juga menaruh perhatian serius terhadap maraknya judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Imam Bukhori, Sekretaris LPBH PWNU Jatim, menyebut kedua masalah ini sebagai kondisi darurat yang membutuhkan penanganan segera.
Permasalahan aset wakaf NU juga menjadi sorotan. Banyak aset wakaf yang hanya tercatat secara lisan, sehingga rawan sengketa hukum, terutama setelah pemilik aset wafat.
"Kami akan gencar melakukan penyuluhan dan pendampingan hukum terkait wakaf, agar prosesnya tercatat secara resmi dan terlindungi secara hukum," jelas Imam.
LPBH PWNU Jatim berkomitmen untuk menginventarisir dan melindungi aset-aset wakaf NU.
LPBH PWNU Jatim periode 2024-2029 didukung oleh tim yang berpengalaman dan kompeten di bidang hukum. Tim penasehat terdiri dari para akademisi dan praktisi hukum terkemuka. Pengurus harian juga diisi oleh tokoh-tokoh berpengaruh di bidang hukum dan advokasi masyarakat.
Dengan dukungan tim yang solid ini, LPBH PWNU Jatim optimis dapat menjalankan program kerjanya dengan efektif dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.